Surat-Kabar.com | Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai konflik yang belakangan mencuat antara Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung bukanlah peristiwa yang lahir dari satu perkara.
Menurut dia, rivalitas kedua institusi penegak hukum itu telah berlangsung selama bertahun-tahun dan berulang kali menghambat upaya membangun sinergi.
Mahfud mengatakan, saat menjabat Menko Polhukam, ia pernah merasakan langsung sulitnya mempertemukan dua lembaga tersebut dalam satu meja koordinasi. Hubungan keduanya, kata dia, kerap diwarnai persaingan yang membuat kerja sama penegakan hukum tidak berjalan optimal.
“Sejak dulu keduanya tidak mau rukun, selalu bersaing, tidak mau bersinergi sehingga meletus seperti ini,” ujar Mahfud dalam podcast Terus Terang, Minggu (12/7/2026).
Pernyataan itu disampaikan ketika perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjadi perhatian publik.
Dalam penyidikan, Polri telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi di Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor, termasuk rumah Febrie.
Mahfud meminta publik tidak berhenti mengawasi proses hukum perkara tersebut. Menurut dia, pengawasan masyarakat menjadi penting karena hasil penyidikan Polri pada akhirnya akan memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Agung.
Ia mengingatkan, tanpa kontrol publik, sebuah perkara dapat menghadapi berbagai kemungkinan dalam proses penanganannya, termasuk perubahan konstruksi hukum atau tidak terpenuhinya syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke pengadilan.
Di tengah sorotan terhadap perkara itu, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri justru melimpahkan administrasi penyidikan tiga perkara korupsi kepada Kejaksaan Agung.
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan pelimpahan dilakukan secara bertahap bersama barang bukti dan administrasi penyidikan. Penyerahan tersangka juga akan mengikuti kesiapan administrasi penyidik.
Sementara itu, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyebut pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bagian dari penguatan koordinasi antarlembaga.
Menurut Totok, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli sebelum menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan seorang pengusaha berinisial Don Ritto.
Mencuatnya perkara tersebut kembali membuka perbincangan mengenai hubungan Polri dan Kejaksaan Agung.
Di satu sisi, kedua institusi menegaskan pelimpahan perkara merupakan bentuk sinergi penegakan hukum. Di sisi lain, pernyataan Mahfud menunjukkan bahwa rivalitas kedua lembaga telah lama menjadi persoalan yang dinilai berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
(Hariadi)






