Surat-Kabar.com | Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menemukan potensi kebocoran pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sejumlah kendaraan yang digunakan masyarakat Kabupaten Pasangkayu tercatat sebagai kendaraan berpelat Sulawesi Tengah, sehingga penerimaan pajaknya masuk ke provinsi tetangga.
Temuan itu berkaitan dengan pola pembelian kendaraan baru oleh sebagian masyarakat Pasangkayu melalui jaringan pedagang kopra, cengkeh, dan pala yang bermitra dengan pelaku usaha di Kabupaten Donggala dan Kota Palu, Sulawesi Tengah. Kendaraan dibeli melalui dealer di Palu menggunakan surat keterangan domisili setempat, sehingga proses registrasi dilakukan di luar Sulawesi Barat.
Untuk menekan perpindahan potensi penerimaan daerah tersebut, Kepala UPTD Pelayanan Pajak Pasangkayu Kasfiani bersama tim mendatangi sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Donggala pada Sabtu (18/7/2026).
Dalam pertemuan itu, UPTD menawarkan kerja sama agar proses administrasi kendaraan baru milik warga Pasangkayu dilakukan sesuai domisili pemilik kendaraan. Langkah tersebut diharapkan membuat registrasi kendaraan tetap tercatat di Sulawesi Barat sehingga penerimaan PKB dan BBNKB menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi.
“Banyak masyarakat Pasangkayu memiliki hubungan usaha dengan para pedagang hasil bumi di Donggala. Kami menawarkan kemudahan pengurusan administrasi kendaraan baru agar kendaraan masyarakat tetap terdaftar di Sulawesi Barat,” kata Kasfiani.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Barat Abd. Wahab Hasan Sulur mengatakan strategi jemput bola dilakukan untuk mencegah potensi penerimaan pajak berpindah ke daerah lain.
Menurut Wahab, optimalisasi PAD tidak cukup dilakukan melalui pelayanan di kantor, tetapi juga memerlukan kerja sama dengan pelaku usaha yang terlibat dalam proses pembelian kendaraan masyarakat.
“Kami ingin memastikan potensi pajak kendaraan milik masyarakat Sulawesi Barat tetap memberikan kontribusi bagi daerah. Karena itu, kolaborasi dengan pelaku usaha menjadi bagian dari strategi untuk mempermudah pelayanan sekaligus menjaga penerimaan daerah,” ujarnya.
Kasus kendaraan warga Pasangkayu yang terdaftar di Sulawesi Tengah menjadi perhatian Pemprov Sulawesi Barat karena berpotensi mengurangi penerimaan dari sektor PKB dan BBNKB, dua jenis pajak yang selama ini menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah.






