Surat-kabar.com | Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan memberi ultimatum kepada Muhammad Basri alias Ombas untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar di Kabupaten Gowa.
Jika kembali mangkir, penyidik membuka peluang menggunakan upaya paksa sesuai ketentuan hukum.
Ancaman itu disampaikan Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sulsel, Ajun Komisaris Besar Jufri, seusai memimpin penggeledahan di lima kantor Pemerintah Kabupaten Gowa, Kamis (30/7/2026).
Menurut Jufri, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Muhammad Basri. Namun hingga kini yang bersangkutan belum hadir memberikan keterangan.
“Saudara Muhammad Basri alias Ombas sudah kami panggil. Kami berharap yang bersangkutan datang memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi,” kata Jufri.
Ia mengatakan keterangan Muhammad Basri dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara serta menguji informasi yang telah dikumpulkan penyidik selama proses penyidikan.
“Kami ingin memperjelas sampai sejauh mana permasalahan dan sejauh mana keterlibatan beliau,” ujarnya.
Jufri mengungkapkan surat panggilan pertama telah dikirim sekitar dua pekan sebelumnya. Setelah tidak dipenuhi, penyidik kembali melayangkan panggilan kedua.
Meski demikian, kepolisian masih memberikan kesempatan kepada Muhammad Basri untuk hadir secara sukarela.
“Kami minta beliau kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik,” katanya.
Namun, apabila panggilan kedua kembali diabaikan tanpa alasan yang sah, penyidik menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk menghadirkan saksi secara paksa sesuai mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Perkara yang ditangani Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sulsel itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis bagi siswa SD dan SMP di Kabupaten Gowa dengan nilai anggaran sekitar Rp16 miliar pada Tahun Anggaran 2025.
Penyidikan perkara ini terus berkembang. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Penyidik juga menggeledah lima kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa untuk menyita dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan.
Penggeledahan dilakukan setelah penyidik meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan sebagai bagian dari upaya memperkuat alat bukti.
Kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah itu juga menjadi salah satu materi yang dibahas Panitia Khusus Hak Angket DPRD Gowa terhadap Bupati Husniah. Selain dugaan penyimpangan pengadaan seragam, pansus turut mendalami pencabutan program beasiswa doktoral serta dugaan pelanggaran etika dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Muhammad Basri alias Ombas diketahui merupakan konsultan politik yang pernah berada di lingkaran pemerintahan Kabupaten Gowa. Namanya beberapa kali muncul dalam dinamika politik daerah, namun hingga kini penyidik masih memeriksanya dalam kapasitas sebagai saksi. Polda Sulsel juga belum menyampaikan adanya penetapan tersangka baru dalam perkara tersebut.
(Anri S)






