Friday, September 25, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeMetroPakar Menyebut Tersangka...

Pakar Menyebut Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Surat-Kabar.com | Penetapan tersangka dalam perkara korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak selalu harus didahului pemeriksaan terhadap calon tersangka. Namun, penyidik tetap wajib memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah.

Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof Henry Indraguna, mengatakan ketentuan itu sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang membatasi penetapan tersangka agar tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

“Penetapan tersangka perkara korupsi maupun TPPU harus didasarkan minimal dua alat bukti yang sah,” kata Henry, Senin (27/7/2026).

Menurut Henry, laporan dugaan tindak pidana, hasil audit, atau keterangan satu saksi secara terpisah belum cukup menjadi dasar penetapan tersangka. Penyidik harus memiliki sedikitnya dua alat bukti yang saling berkaitan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

See also  Oknum Polisi Ditangkap Usai 10 Hari Buron dalam Kasus Pengeroyokan Pegawai THM

Ia menilai pemeriksaan calon tersangka tetap penting sebagai bagian dari due process of law agar yang bersangkutan dapat memberikan klarifikasi atau mengajukan bukti yang meringankan.

Meski begitu, KUHAP maupun Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mengatur bahwa penetapan tersangka otomatis batal hanya karena calon tersangka belum diperiksa.

Henry menambahkan, penyidik tetap dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila telah dipanggil secara patut tetapi mangkir atau melarikan diri, sepanjang syarat pembuktian telah terpenuhi.

Ia juga menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan predicate crime yang dapat menjadi dasar penyidikan TPPU. Karena itu, penyidikan TPPU tidak harus menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dalam perkara korupsi.

See also  Wali Kota Makassar Serahkan Seragam Gratis Perdana di SMPN 3

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, kata Henry, penyidikan TPPU cukup didasarkan pada dugaan yang memadai bahwa harta kekayaan berasal dari tindak pidana. Dengan dasar itu, penyidik dapat menangani perkara korupsi dan TPPU secara bersamaan, termasuk menelusuri aliran dana, menyita aset, membekukan rekening, dan menerapkan prinsip follow the money untuk memulihkan aset hasil kejahatan.

Henry menilai penanganan korupsi yang disertai TPPU harus dipahami sebagai satu kesatuan kebijakan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian negara. Meski demikian, seluruh tindakan penyidik, termasuk penetapan tersangka, tetap harus memenuhi prinsip due process of law dan didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.

See also  JPU Tolak Dalil Eksepsi, Jaksa Gadungan Rp170 Juta Tetap Didakwa Halangi Korupsi BP2P

(Har)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.