Friday, September 25, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeMetroJPU Tolak Dalil...

JPU Tolak Dalil Eksepsi, Jaksa Gadungan Rp170 Juta Tetap Didakwa Halangi Korupsi BP2P

Surat-Kabar.com | Makassar – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan tetap pada pokok dakwaan terhadap dua terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) korupsi perjalanan dinas fiktif di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III.

Sikap itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Senin (11/5/2026), dengan agenda tanggapan penuntut umum atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Ahmad Apuh Maulana dan Rusman.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan tim jaksa penuntut telah membantah seluruh dalil keberatan yang disampaikan penasihat hukum kedua terdakwa.

“Penuntut Umum telah menyampaikan jawaban atas poin-poin keberatan yang diajukan penasihat hukum terkait proses penanganan perkara ini. Kami tetap pada substansi dakwaan yang telah disusun,” kata Soetarmi.

See also  Kolaborasi AJI–UNICEF Dorong Akurasi Pemberitaan

Dalam dakwaannya, jaksa menilai kedua terdakwa secara aktif melakukan upaya menghambat proses penyidikan kasus korupsi perjalanan dinas fiktif BP2P Sulawesi III yang tengah ditangani penyidik pidana khusus Kejati Sulawesi Selatan.

Ahmad Apuh Maulana didakwa berpura-pura sebagai jaksa untuk meyakinkan tersangka korupsi berinisial IS bahwa perkara yang menjeratnya dapat dihentikan. Bersama Rusman, ia disebut menerima uang senilai Rp170 juta dari IS sepanjang Juni hingga Oktober 2025.

Jaksa juga mengungkap adanya dugaan upaya sistematis menyembunyikan aset milik tersangka korupsi agar tidak disita penyidik. IS disebut diarahkan menarik saldo rekening bank dan menyembunyikan dua unit kendaraan untuk menghindari proses penyitaan aset.

Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan.

See also  Kerukunan Menguat, Menag Apresiasi Kolaborasi Pemuka Agama di Sulsel

Persidangan kali ini menjadi tahap penting sebelum majelis hakim menentukan sikap terhadap keberatan terdakwa. Setelah mendengarkan tanggapan jaksa, majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga 19 Mei 2026 dengan agenda pembacaan putusan sela.

Putusan sela nantinya akan menentukan apakah eksepsi terdakwa diterima atau ditolak. Jika ditolak, perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Perkara ini menyita perhatian karena memperlihatkan dugaan praktik jual beli pengaruh di tengah proses penegakan hukum korupsi. Jaksa menilai tindakan terdakwa bukan sekadar penipuan, tetapi telah mengarah pada upaya menggagalkan penyidikan dan pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi perjalanan dinas BP2P Sulawesi III.

See also  Pertalite di Ujung Kenaikan, Harga Bisa Capai Rp11.500 per Liter

(Anri)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.