Friday, September 25, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeMetroHak Angket Berujung...

Hak Angket Berujung Pemakzulan, DPRD Gowa Sepakat Usulkan Pemberhentian Bupati

Surat-Kabar.com | Hak angket DPRD Kabupaten Gowa memasuki tahap penentuan. Dewan menetapkan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) dengan kesimpulan politik berupa usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Keputusan itu disebut mendapat dukungan penuh tujuh fraksi di DPRD Gowa. Tak hanya fraksi, seluruh 45 anggota DPRD juga menandatangani persetujuan atas usulan pemberhentian tersebut.

Anggota DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra, Dian Purnamasari, mengatakan keputusan tersebut merupakan keputusan bersama lembaga legislatif.

“Usulannya tentang pemberhentian, itu usulannya pertama,” kata Dian setelah penetapan hasil kerja Pansus Hak Angket, Rabu (12/8/2026).

Menurut Dian, tidak ada fraksi yang menyatakan penolakan. Tujuh fraksi menyepakati usulan pemberhentian secara bulat.

“Secara kelembagaan kami menyetujui semuanya. Fraksi-fraksi semua menyetujui. Tujuh fraksi menyetujui secara bulat, semuanya,” ujarnya.

See also  Kolaka Dibanjiri Ribuan TKA Asal China, Disnakertrans Kewalahan Mendata

Dian mengatakan seluruh anggota DPRD Gowa telah membubuhkan tanda tangan dalam dokumen persetujuan. Fraksi Gerindra, kata dia, juga secara tegas mendukung pemberhentian bupati.

“Kami semuanya ada 45 anggota DPRD menandatangani persetujuan untuk pemakzulan. Dari partai kami, Gerindra, menyatakan pemakzulan bupati,” katanya.

Dengan ditetapkannya hasil Pansus, proses selanjutnya bergeser dari ranah politik DPRD ke proses hukum di Mahkamah Agung (MA).

Pimpinan DPRD Gowa akan menyampaikan hasil tersebut kepada MA. Lembaga peradilan itu nantinya akan mengkaji usulan pemberhentian dan memberikan keputusan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Mekanismenya itu nanti pimpinan yang akan menyerahkan ke Mahkamah Agung, untuk dikaji oleh MA dan diputuskan,” kata Dian.

See also  Dipicu Suara Nyanyian, Dua Warga Gowa Tewas Ditikam Tetangga Sendiri

Setelah keputusan MA keluar, tahapan berikutnya akan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri. Kemendagri akan menindaklanjuti sesuai hasil putusan tersebut.

“Setelah itu, baru ke Kemendagri untuk menindaklanjuti apa yang menjadi putusan MA,” ujarnya.

Dian mengatakan DPRD Gowa tidak lagi memiliki ruang untuk mengambil keputusan politik lanjutan setelah hasil Pansus ditetapkan.

“Iya, sudah tidak ada proses. Setelah ini tinggal ke MA. Jadi proses politik ini harus dilakukan oleh MA,” katanya.

Jika MA menyatakan usulan pemberhentian memenuhi ketentuan, proses selanjutnya berada di Kemendagri.

“Setelah diputuskan apakah pemberhentian, selanjutnya ke Kemendagri yang akan memberhentikan bupati,” ujar Dian.

Meski hasil Pansus telah ditetapkan, DPRD Gowa belum memastikan kapan dokumen tersebut akan disampaikan kepada MA.

See also  Perkuat Inklusivitas, LPDI Audiensi dengan Pemkot Makassar

Dian mengatakan persoalan itu sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan DPRD.

“Kapan dikirim, ini nanti dikirim oleh pimpinan karena itu kami menyerahkan tugas itu kepada pimpinan,” tuturnya.

Di tengah proses tersebut, Fraksi Gerindra menyampaikan alasan politik di balik dukungannya terhadap usulan pemberhentian Bupati Gowa.

Dian menyebut DPRD menilai Sitti Husniah Talenrang tidak lagi layak memimpin Kabupaten Gowa.

“Ending ini pemberhentian bupati karena kita menganggap bahwa, mohon maaf, bupati sudah tidak pantas memimpin Kabupaten Gowa,” katanya.

Kini, keputusan politik DPRD Gowa memasuki fase baru. Dokumen hasil Pansus akan menjadi bahan yang diuji di MA. Dari sana, nasib usulan pemberhentian Bupati Gowa akan ditentukan sebelum masuk ke meja Kemendagri.

(Anri S)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.