Surat-Kabar.com | Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Senin (31/8/2026).
Pemeriksaan dilakukan setelah Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan praperadilan Bahtiar terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dan penahanan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
Bahtiar hadir memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari kelanjutan penyidikan kasus pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024.
“Yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik dan masih menjalani pemeriksaan,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi kepada awak media, Senin (31/8/2026).
Pemeriksaan terhadap Bahtiar dimulai sekitar pukul 10.00 WITA. Penyidik mendalami kembali sejumlah keterangan yang berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Menurut Soetarmi, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi kebutuhan penyidikan. Selain mengonfirmasi keterangan yang telah diperoleh sebelumnya, penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan tambahan.
Kembalinya Bahtiar ke meja pemeriksaan penyidik terjadi setelah ia memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar. Putusan tersebut mengabulkan perlawanan Bahtiar terhadap penetapan status tersangka dan penahanannya.
Meski demikian, penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tetap berjalan. Kejati Sulsel masih memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami perkara yang telah menyeret lima orang ke meja hijau tersebut.
Sebelum hadir dalam pemeriksaan terbaru, Bahtiar tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Ia akhirnya datang pada panggilan ketiga.
Kejati Sulsel sebelumnya meminta seluruh pihak yang dipanggil dalam proses penyidikan untuk bersikap kooperatif. Kepala Kejati Sulsel Muhammad Syarifuddin mengatakan pemenuhan panggilan penyidik diperlukan demi kelancaran proses penegakan hukum.
Dalam perkara ini, lima orang telah menjalani proses persidangan. Mereka adalah Uvan Nurwahidah selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulawesi Selatan.
Terdakwa lainnya adalah Rio Erlangga, Direktur PT Citra Agri Pratama, dan Rimawaty Mansyur, Direktur PT Almira Agro Nusantara. Jaksa juga mendakwa Hasan Sulaiman, mantan pendamping Bahtiar saat menjabat Pj Gubernur Sulawesi Selatan, serta Ririn Riyan Saputra Ajnur, aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Takalar.
Hingga kini, Kejati Sulsel belum mengungkap hasil pemeriksaan terbaru terhadap Bahtiar. Penyidik juga belum menjelaskan langkah lanjutan setelah pemeriksaan terhadap mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan tersebut.
(Anri S)






