Surat-Kabar.com | Pertamina Patra Niaga membantah adanya kebijakan nasional yang mewajibkan masyarakat membawa atau menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) ketika membeli BBM bersubsidi di SPBU.
Ketentuan tersebut hanya muncul dalam rencana mekanisme pengawasan lokal di Sumatera Selatan dan kini telah dibatalkan.
Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan pembelian BBM bersubsidi tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Tidak ada kebijakan nasional baru yang mensyaratkan STNK sebagai dokumen wajib saat membeli BBM subsidi.
“Adapun ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku,” kata Kitty dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Menurut Kitty, rencana penggunaan STNK tersebut merupakan mekanisme pengawasan yang sempat disiapkan oleh Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan. Informasi mengenai rencana itu kemudian menyebar lebih luas dan memicu respons masyarakat.
Pertamina kemudian meminta regional tersebut menghentikan penerapan mekanisme itu.
“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut,” ujar Kitty.
Pertamina juga menyampaikan permohonan maaf atas keresahan yang muncul akibat informasi tersebut.
“Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman,” katanya.
Kitty mengatakan kebijakan yang berkaitan dengan penyaluran BBM kepada masyarakat seharusnya terlebih dahulu dikoordinasikan dengan regulator dan pemerintah daerah. Pertamina menyebut koordinasi juga dilakukan dengan BPH Migas serta pemangku kepentingan terkait.
Meski membatalkan rencana tersebut, Pertamina menegaskan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi tetap diperketat. Pengawasan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan sekaligus memastikan BBM bersubsidi diterima masyarakat yang berhak.
Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga mengklaim telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional perusahaan.
Pembinaan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap lembaga penyalur. Pertamina menyatakan sanksi akan diberikan apabila ditemukan dan terbukti terjadi pelanggaran.
“Apabila terbukti terdapat pelanggaran, Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha,” kata Kitty.
Pertamina juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak praktik penyalahgunaan BBM subsidi.
Pengawasan penyaluran BBM bersubsidi juga dilakukan melalui sistem digital. Pertamina menggunakan QR Code Subsidi Tepat melalui aplikasi MyPertamina untuk membantu memastikan BBM subsidi disalurkan kepada konsumen yang memenuhi ketentuan.
(Hariadi)






