Surat-Kabar.com | Mantan Penjabat Bupati Morowali A. Rachmansyah Ismail lolos dari jerat pidana dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mess Pemerintah Kabupaten Morowali. Pengadilan Negeri Palu menjatuhkan vonis bebas terhadap Rachmansyah pada Jumat (28/8/2026).
Putusan itu berbanding terbalik dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Pada 7 Agustus 2026, jaksa menuntut Rachmansyah dan Kepala Bagian Perlengkapan Pemerintah Kabupaten Morowali, Arifin Ukasa, masing-masing dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim yang dipimpin Dwi Hatmodjo menyatakan Rachmansyah bebas dari dakwaan. Adapun Arifin Ukasa mendapat putusan lepas.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan tanah dan bangunan yang digunakan sebagai mess Pemerintah Kabupaten Morowali di Jalan Garuda, Kota Palu.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah temuan Badan Pemeriksa Keuangan senilai Rp8,775 miliar.
Dalam persidangan, mantan Kepala Inspektorat Morowali Afridin mengatakan pengembalian temuan tersebut telah dilakukan sebelum Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK terbit.
Rachmansyah disebut mengembalikan uang tersebut secara bertahap dan menuntaskannya sebelum batas waktu 60 hari, yakni 18 September 2025.
Pemulihan kerugian tersebut kemudian diperkuat dengan surat Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK RI tertanggal 27 Oktober 2025. Surat itu menyatakan seluruh temuan terkait pengadaan tanah dan bangunan mess Pemda Morowali telah dipulihkan.
Fakta tersebut menjadi salah satu dasar pembelaan Rachmansyah dalam persidangan.
Kuasa hukum Rachmansyah juga mempersoalkan dasar perkara tersebut. Mereka menyatakan objek tanah dan bangunan di Jalan Garuda sebelumnya telah dibeli Rachmansyah menggunakan uang pribadi.
Menurut tim hukum, pembelian dilakukan dari Drs. Amjad Lawasa, M.M., sebelum Pemerintah Kabupaten Morowali memutuskan untuk membeli aset tersebut.
Karena itu, kuasa hukum menilai tidak terdapat lagi uang hasil pembayaran mess yang dikuasai Rachmansyah.
“Permasalahan administrasi internal ini seharusnya diselesaikan di internal Pemda terlebih dahulu,” kata Ekka Pontoh, anggota tim kuasa hukum Rachmansyah.
Kuasa hukum merujuk Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Mereka berpendapat pengembalian temuan BPK merupakan bagian dari mekanisme administratif yang tersedia bagi pemerintah daerah.
Setelah mendengar keterangan saksi dan memeriksa bukti dalam persidangan, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis bebas kepada Rachmansyah.
Sementara terhadap Arifin Ukasa, majelis hakim menjatuhkan putusan lepas.
Putusan tersebut sekaligus menggugurkan tuntutan jaksa yang meminta kedua terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Tim kuasa hukum Rachmansyah menyatakan putusan bebas tersebut memiliki konsekuensi hukum terhadap upaya hukum jaksa. Mereka merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026 tertanggal 19 Agustus 2026.
Menurut mereka, ketentuan tersebut menegaskan putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum.
Dengan putusan tersebut, Rachmansyah tidak dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mess Pemda Morowali.
(Aditya)






