Friday, September 25, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeMetroEks Pj Bupati...

Eks Pj Bupati Morowali Divonis Bebas dalam Kasus Pengadaan Mess Pemda

Surat-Kabar.com | Mantan Penjabat Bupati Morowali A. Rachmansyah Ismail lolos dari jerat pidana dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mess Pemerintah Kabupaten Morowali. Pengadilan Negeri Palu menjatuhkan vonis bebas terhadap Rachmansyah pada Jumat (28/8/2026).

Putusan itu berbanding terbalik dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Pada 7 Agustus 2026, jaksa menuntut Rachmansyah dan Kepala Bagian Perlengkapan Pemerintah Kabupaten Morowali, Arifin Ukasa, masing-masing dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim yang dipimpin Dwi Hatmodjo menyatakan Rachmansyah bebas dari dakwaan. Adapun Arifin Ukasa mendapat putusan lepas.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan tanah dan bangunan yang digunakan sebagai mess Pemerintah Kabupaten Morowali di Jalan Garuda, Kota Palu.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah temuan Badan Pemeriksa Keuangan senilai Rp8,775 miliar.

See also  Konflik Kepemilikan Lahan di Manggala Picu Aksi di Polrestabes Makassar

Dalam persidangan, mantan Kepala Inspektorat Morowali Afridin mengatakan pengembalian temuan tersebut telah dilakukan sebelum Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK terbit.

Rachmansyah disebut mengembalikan uang tersebut secara bertahap dan menuntaskannya sebelum batas waktu 60 hari, yakni 18 September 2025.

Pemulihan kerugian tersebut kemudian diperkuat dengan surat Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK RI tertanggal 27 Oktober 2025. Surat itu menyatakan seluruh temuan terkait pengadaan tanah dan bangunan mess Pemda Morowali telah dipulihkan.

Fakta tersebut menjadi salah satu dasar pembelaan Rachmansyah dalam persidangan.

Kuasa hukum Rachmansyah juga mempersoalkan dasar perkara tersebut. Mereka menyatakan objek tanah dan bangunan di Jalan Garuda sebelumnya telah dibeli Rachmansyah menggunakan uang pribadi.

See also  Jumlah Tersangka Kerusuhan DPRD Makassar Bertambah Jadi 29 Orang

Menurut tim hukum, pembelian dilakukan dari Drs. Amjad Lawasa, M.M., sebelum Pemerintah Kabupaten Morowali memutuskan untuk membeli aset tersebut.

Karena itu, kuasa hukum menilai tidak terdapat lagi uang hasil pembayaran mess yang dikuasai Rachmansyah.

“Permasalahan administrasi internal ini seharusnya diselesaikan di internal Pemda terlebih dahulu,” kata Ekka Pontoh, anggota tim kuasa hukum Rachmansyah.

Kuasa hukum merujuk Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Mereka berpendapat pengembalian temuan BPK merupakan bagian dari mekanisme administratif yang tersedia bagi pemerintah daerah.

Setelah mendengar keterangan saksi dan memeriksa bukti dalam persidangan, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis bebas kepada Rachmansyah.

See also  Pertalite di Ujung Kenaikan, Harga Bisa Capai Rp11.500 per Liter

Sementara terhadap Arifin Ukasa, majelis hakim menjatuhkan putusan lepas.

Putusan tersebut sekaligus menggugurkan tuntutan jaksa yang meminta kedua terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Tim kuasa hukum Rachmansyah menyatakan putusan bebas tersebut memiliki konsekuensi hukum terhadap upaya hukum jaksa. Mereka merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026 tertanggal 19 Agustus 2026.

Menurut mereka, ketentuan tersebut menegaskan putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum.

Dengan putusan tersebut, Rachmansyah tidak dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mess Pemda Morowali.

(Aditya)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.