Surat-Kabar.com | Proyek pengadaan bibit kakao senilai Rp24,9 miliar di Dinas Perkebunan Sulawesi Barat menyisakan sejumlah pertanyaan.
Nilai kontrak proyek itu berubah dari Rp27,9 miliar menjadi Rp24,9 miliar melalui adendum. Di saat yang sama, audit Badan Pemeriksa Keuangan menemukan indikasi keuntungan tidak wajar sebesar Rp2,4 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulbar, Aben Situmorang, membenarkan temuan audit BPK itu. Kejaksaan, kata dia, masih mendalami indikasi tersebut dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan bibit kakao tahun 2025.
“Benar, ada temuan hasil audit BPK Rp2,4 miliar,” kata Aben, Selasa (8/9/2026).
Kasus ini dilaporkan mahasiswa kepada Kejati Sulbar pada awal 2026. Sejauh ini, penyelidikan telah memeriksa 20 orang untuk mengurai proses pengadaan dan pelaksanaan proyek.
“20 orang yang sudah dimintai keterangan,” ujar Aben.
Kejati Sulbar belum membuka identitas 20 orang yang telah dimintai keterangan. Kejaksaan juga belum menyebut pihak yang diduga bertanggung jawab atas munculnya indikasi keuntungan tidak wajar tersebut.
Namun, perubahan nilai kontrak menjadi salah satu fakta dalam proyek yang kini diperiksa kejaksaan.
Pengadaan bibit kakao tersebut dilaksanakan CV Ayisando Utama. Kontrak awal yang dibuat pada Juni 2025 bernilai Rp27,9 miliar.
Enam bulan kemudian, nilai kontrak berubah. Melalui adendum pada Desember 2025, nilai proyek menjadi Rp24,9 miliar. Artinya, terjadi pengurangan nilai kontrak sekitar Rp3 miliar.
Dalam waktu yang sama, audit BPK mencatat adanya indikasi keuntungan tidak wajar Rp2,4 miliar.
Belum diketahui secara rinci dasar perubahan nilai kontrak maupun bagaimana BPK menghitung indikasi keuntungan tidak wajar tersebut. Kejati Sulbar masih mendalami seluruh proses pengadaan.
Kepala Dinas Perkebunan Sulbar Faizal Thamrin mengatakan tidak mengetahui secara detail proyek tersebut. Ia berdalih pengadaan telah selesai sebelum dirinya menjabat sebagai kepala dinas.
“Saat itu kan transisi. Ketika saya menjabat sudah selesai, jadi saya tidak tahu pasti soal proyek pengadaan bibit,” kata Faizal.
(A.Mus)






