Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu.
Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani.
Nunuk memberikan penjelasan tersebut setelah banyak guru mempertanyakan mekanisme perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
Pertanyaan itu muncul melalui pesan WhatsApp maupun kolom komentar akun media sosialnya.
Ia menegaskan peralihan status tersebut bukan proses rekrutmen baru. Guru PPPK paruh waktu cukup menjalani proses peralihan status sesuai kebijakan pemerintah.
“Beberapa hari terakhir ini saya mendapatkan pertanyaan melalui WA maupun komentar di postingan Instagram saya, menanyakan apakah benar peralihan status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu itu melalui tes. Sekarang saya jawab untuk semuanya,” ujar Nunuk dalam unggahan Instagram pribadinya, Senin (21/9/2026).
Menurut Nunuk, pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati mekanisme peralihan tersebut. Kesepakatan itu memastikan perubahan status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tidak dilakukan melalui tes ulang.
“Bahwa untuk perubahan status atau peralihan status dari PPPK paruh waktu ke penuh waktu itu adalah peralihan status, jadi bukan melalui tes,” kata Nunuk.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut didasarkan pada proses seleksi yang sebelumnya telah dijalani para guru PPPK paruh waktu.
Nunuk mengatakan guru yang telah berstatus PPPK paruh waktu sebelumnya sudah mengikuti seluruh rangkaian seleksi untuk menjadi PPPK.
Karena itu, mereka tidak perlu kembali menjalani proses tes untuk perubahan status menjadi penuh waktu.
“Mengapa tidak perlu tes? Karena seluruh guru PPPK paruh waktu itu sudah mengikuti seluruh rangkaian tes untuk menjadi PPPK pada tahun sebelumnya,” ujarnya.
Peralihan status tersebut direncanakan mulai berlaku efektif pada Januari 2027. Dengan demikian, guru yang kini berstatus PPPK paruh waktu dapat mempersiapkan diri menghadapi proses perubahan status tersebut.
Nunuk juga meminta para guru PPPK paruh waktu tidak terpengaruh oleh informasi yang menyebut perubahan status harus dilakukan melalui seleksi ulang.
Ia mengajak para guru mempersiapkan diri untuk menjalankan tugas setelah perubahan status tersebut diberlakukan.
“Tolong Bapak-Ibu guru PPPK paruh waktu semua persiapkan diri sebaik mungkin. Semoga Bapak dan Ibu semua mendapatkan berkah dari kebijakan pemerintah ini. Semangat dan merdeka!” kata Nunuk.
(Hariadi)






