Surat-Kabar.com | Parepare – Tiga anak di bawah umur terjaring razia praktik prostitusi yang digelar aparat penegak perda di sejumlah penginapan di Parepare, Senin (22/12/2025) malam.
Selain anak di bawah umur, petugas turut mengamankan total 24 orang yang terdiri atas 12 laki-laki dan 12 perempuan. Sebanyak 11 pasangan pria dan wanita ditemukan berada dalam satu kamar tanpa dapat menunjukkan bukti sebagai pasangan suami istri yang sah.
“Kami menemukan 24 orang yang terindikasi melakukan perbuatan asusila di tempat penginapan. Dari jumlah tersebut, terdapat tiga perempuan yang masih berstatus anak di bawah umur,” ujar Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Parepare, Siswandi, Selasa (23/12/2025).
Ketiga anak di bawah umur tersebut langsung diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Dalam operasi itu, petugas juga mengamankan seorang waria yang berada di salah satu kamar wisma karena diduga melanggar Perda Ketertiban Umum.
(Radika)






