Saturday, September 26, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeMetroAudit BPK Bongkar...

Audit BPK Bongkar Insentif Ganda Eks Pj Bupati Pinrang

Surat-Kabar.com | Pinrang – Praktik penerimaan insentif ganda di lingkar kekuasaan daerah kembali tersibak. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan mantan Penjabat (Pj) Bupati Pinrang, Ahmadi Akil, menerima pembayaran rangkap dari dua institusi negara dalam satu periode jabatan.

Audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024 mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp121 juta, dana yang hingga kini belum dikembalikan ke kas daerah dan berpotensi menyeret konsekuensi administratif hingga hukum.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang menyoroti penerimaan insentif Ahmadi Akil saat menjabat sebagai Pj Bupati Pinrang sekaligus Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan.

BPK menilai pembayaran tersebut tidak sah karena pejabat yang bersangkutan telah menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari Pemerintah Provinsi Sulsel.

See also  Takluk di Bawah Tekanan Massa, Pemkab Bone Hentikan Kenaikan PBB-P2

“Hasil audit BPK RI atas LKPD 2024 menemukan adanya anggaran yang diterima dobel, sebagai Pj Bupati Pinrang dan sebagai Kepala Dinas di Pemprov Sulsel,” kata Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pinrang, Kamaruddin, Jumat (2/1/2025).

Dalam LHP BPK, penerimaan insentif tersebut diklasifikasikan sebagai kelebihan pembayaran yang wajib dikembalikan. Nilainya mencapai Rp121 juta. Menurut Kamaruddin, seorang Pj Bupati tidak dibenarkan menerima insentif dari pemerintah kabupaten jika telah memperoleh penghasilan tambahan dari pemerintah provinsi.

“Kurang lebih Rp121 juta itu nilai temuan BPK. Ini dianggap dobel karena yang bersangkutan sudah menerima TPP dari Pemprov Sulsel, tetapi masih menerima insentif dari Pemkab Pinrang,” ujarnya.

Namun hingga kini, pengembalian dana belum dilakukan. Alasannya, Ahmadi Akil disebut masih akan berkoordinasi dengan BPK RI. Sikap tersebut dinilai Inspektorat tidak sejalan dengan mekanisme pengelolaan keuangan negara.

See also  Efisiensi Anggaran, ASN Enrekang Hanya Masuk Kantor Dua Hari Seminggu

“Kalau LHP BPK sudah terbit, maka wajib ditindaklanjuti. Tidak ada lagi alasan untuk menunda dengan dalih koordinasi,” tegas Kamaruddin.

Ia menjelaskan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pejabat yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga rekomendasi penjatuhan hukuman disiplin.

Bahkan, jika pengembalian tidak dilakukan dan terdapat unsur kesengajaan atau kerugian negara yang berlarut, temuan tersebut dapat ditingkatkan menjadi indikasi pelanggaran hukum dan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.

“Rekomendasi BPK itu mengikat. Jika tidak dilaksanakan, bisa berimplikasi pada sanksi administrasi kepegawaian, bahkan tidak menutup kemungkinan berujung proses hukum,” kata Kamaruddin.

See also  Dalang Kerusuhan DPRD di Makassar Masih Diburu

Sementara itu, Ahmadi Akil membantah adanya pelanggaran. Ia menegaskan insentif yang diterimanya selama menjabat sebagai Pj Bupati Pinrang sama dengan yang diterima oleh Pj Bupati lain, baik di Sulawesi Selatan maupun di luar daerah.

“Insentif yang saya terima itu sama dengan insentif Pj Bupati lain. Saya sudah konfirmasi ke BPK,” ujar Ahmadi.

Ia mengaku telah menyampaikan klarifikasi resmi melalui surat kepada BPK RI dan mempertanyakan alasan mengapa hanya dirinya yang dijadikan temuan audit.

“Sudah saya sampaikan lewat surat ke BPK, kenapa hanya Pj Pinrang yang dijadikan temuan, sementara Pj lainnya tidak ada masalah,” katanya.

(Zul)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.