Surat-Kabar.com | Pinrang – Praktik penerimaan insentif ganda di lingkar kekuasaan daerah kembali tersibak. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan mantan Penjabat (Pj) Bupati Pinrang, Ahmadi Akil, menerima pembayaran rangkap dari dua institusi negara dalam satu periode jabatan.
Audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024 mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp121 juta, dana yang hingga kini belum dikembalikan ke kas daerah dan berpotensi menyeret konsekuensi administratif hingga hukum.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang menyoroti penerimaan insentif Ahmadi Akil saat menjabat sebagai Pj Bupati Pinrang sekaligus Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan.
BPK menilai pembayaran tersebut tidak sah karena pejabat yang bersangkutan telah menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari Pemerintah Provinsi Sulsel.
“Hasil audit BPK RI atas LKPD 2024 menemukan adanya anggaran yang diterima dobel, sebagai Pj Bupati Pinrang dan sebagai Kepala Dinas di Pemprov Sulsel,” kata Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pinrang, Kamaruddin, Jumat (2/1/2025).
Dalam LHP BPK, penerimaan insentif tersebut diklasifikasikan sebagai kelebihan pembayaran yang wajib dikembalikan. Nilainya mencapai Rp121 juta. Menurut Kamaruddin, seorang Pj Bupati tidak dibenarkan menerima insentif dari pemerintah kabupaten jika telah memperoleh penghasilan tambahan dari pemerintah provinsi.
“Kurang lebih Rp121 juta itu nilai temuan BPK. Ini dianggap dobel karena yang bersangkutan sudah menerima TPP dari Pemprov Sulsel, tetapi masih menerima insentif dari Pemkab Pinrang,” ujarnya.
Namun hingga kini, pengembalian dana belum dilakukan. Alasannya, Ahmadi Akil disebut masih akan berkoordinasi dengan BPK RI. Sikap tersebut dinilai Inspektorat tidak sejalan dengan mekanisme pengelolaan keuangan negara.
“Kalau LHP BPK sudah terbit, maka wajib ditindaklanjuti. Tidak ada lagi alasan untuk menunda dengan dalih koordinasi,” tegas Kamaruddin.
Ia menjelaskan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pejabat yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga rekomendasi penjatuhan hukuman disiplin.
Bahkan, jika pengembalian tidak dilakukan dan terdapat unsur kesengajaan atau kerugian negara yang berlarut, temuan tersebut dapat ditingkatkan menjadi indikasi pelanggaran hukum dan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.
“Rekomendasi BPK itu mengikat. Jika tidak dilaksanakan, bisa berimplikasi pada sanksi administrasi kepegawaian, bahkan tidak menutup kemungkinan berujung proses hukum,” kata Kamaruddin.
Sementara itu, Ahmadi Akil membantah adanya pelanggaran. Ia menegaskan insentif yang diterimanya selama menjabat sebagai Pj Bupati Pinrang sama dengan yang diterima oleh Pj Bupati lain, baik di Sulawesi Selatan maupun di luar daerah.
“Insentif yang saya terima itu sama dengan insentif Pj Bupati lain. Saya sudah konfirmasi ke BPK,” ujar Ahmadi.
Ia mengaku telah menyampaikan klarifikasi resmi melalui surat kepada BPK RI dan mempertanyakan alasan mengapa hanya dirinya yang dijadikan temuan audit.
“Sudah saya sampaikan lewat surat ke BPK, kenapa hanya Pj Pinrang yang dijadikan temuan, sementara Pj lainnya tidak ada masalah,” katanya.
(Zul)






