Surat-Kabar.com | Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024.
Putusan tersebut membuat status tersangka yang disematkan kepadanya dinyatakan tidak sah dan telah berkekuatan hukum sehingga Bahtiar dibebaskan dari rumah tahanan.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar membacakan putusan tersebut dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Makassar, Senin (29/6/2026).
Penasihat hukum Bahtiar, Irwan Muin, mengatakan kliennya telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan pada malam setelah putusan dibacakan.
“Sudah dibebaskan kemarin malam,” kata Irwan saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2026).
Irwan berharap penyidik tidak lagi mengaitkan nama Bahtiar dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas tersebut. Menurut dia, pertimbangan hukum dalam putusan praperadilan menjadi dasar agar kliennya tidak lagi disangkutkan dalam perkara tersebut.
“Kami berharap penyidikan tidak lagi disangkutpautkan dengan nama Pak BB sebagaimana dimaknai dalam pertimbangan hukum putusan praperadilan,” ujarnya.
Meski demikian Kejati Sulsel menegaskan bahwa proses penyidikan kasus tersebut tetap berjalan dan akan dituntaskan.
“Putusan tersebut tidak membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar dilakukannya proses penyidikan,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).
(Anri S)






