Surat-Kabar.com | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan kosmetik berbahaya beredar luas di tengah masyarakat.
Dalam pengawasan rutin Triwulan IV 2025, BPOM mengungkap 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, namun tetap diproduksi, dipasarkan, dan dikonsumsi publik.
Temuan yang diumumkan Kamis (15/1/2026) ini memperlihatkan celah serius dalam pengawasan industri kosmetik, khususnya pada produk kontrak produksi dan peredaran tanpa izin edar.
Dari total 26 produk tersebut, 15 tidak memiliki izin edar BPOM, 10 merupakan produk kontrak produksi, dan satu produk tercatat sebagai barang impor.
BPOM menemukan kandungan merkuri, hidrokinon, serta steroid keras seperti deksametason dan mometason furoat zat yang secara tegas dilarang digunakan dalam kosmetik karena berisiko tinggi bagi kesehatan.
Penggunaan berulang dan jangka panjang dapat memicu iritasi parah, penipisan kulit, gangguan hormon, hiperpigmentasi, hingga kerusakan ginjal dan sistem saraf.
BPOM juga menyoroti dampak serius bagi kelompok rentan. Asam retinoat berisiko menyebabkan gangguan perkembangan janin pada ibu hamil.
Sementara klindamisin dalam produk perawatan kulit dapat menimbulkan pengelupasan ekstrem dan sensasi terbakar. Namun, bahan-bahan ini tetap ditemukan dalam produk yang dipasarkan sebagai “perawatan kecantikan”.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan soal bagaimana produk tanpa izin dan bermuatan bahan berbahaya bisa lolos ke pasar, termasuk melalui jalur distribusi daring dan skema kontrak produksi yang kerap minim transparansi.
Berdasarkan rilis resmi BPOM, berikut 26 produk yang dinyatakan melanggar ketentuan keamanan kosmetik:
- Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA
- DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Dermabright
- DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Acne Brightening
- DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Brightening
- DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Glow
- ERME Acne Night Cream
- ERME Melasma Cream
- ERME Night Cream Step I
- ERME Night Cream Step II
- ERME Night Cream Step III
- ERME Night Cream Step IV
- ERME Night Gel Glowing Booster I
- ERME Night Gel Glowing Booster II
- ERME Night Gel Glowing Booster III
- ERME Scar Solution
- Gold Robelline Night Cream
- Jameela Skincare Glowing Night Cream
- Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening
- Maxie Beautiful Night Cream
- Maxie Intensive Whitening Night Cream
- Melasma Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening
- Night Cream Glow
- Night Lotion Whitening Extra White
- TBT Glow Skin Care Brightening Glasskin Night Cream
- UMI Beauty Care Face Vitamin
- ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne
Atas temuan ini, BPOM menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar, pembatalan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), serta penghentian produksi dan distribusi. Namun BPOM menyatakan langkah tersebut belum final.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan lembaganya tengah melakukan penelusuran lanjutan terhadap rantai produksi dan distribusi, termasuk meneliti peran pihak-pihak yang terlibat dalam skema kontrak produksi.
“Apabila ditemukan unsur pidana, kasus ini akan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil BPOM melalui proses pro-justitia,” kata Taruna Ikrar melalui laman resmi BPOM.
Pelaku usaha yang terbukti mengedarkan kosmetik berbahaya terancam pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
(Hrd)






