Friday, September 25, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeMetroBPOM Temukan 26...

BPOM Temukan 26 Kosmetik Berbahaya, Merkuri dan Steroid Masih Dijual Bebas

Surat-Kabar.com | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan kosmetik berbahaya beredar luas di tengah masyarakat.

Dalam pengawasan rutin Triwulan IV 2025, BPOM mengungkap 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, namun tetap diproduksi, dipasarkan, dan dikonsumsi publik.

Temuan yang diumumkan Kamis (15/1/2026) ini memperlihatkan celah serius dalam pengawasan industri kosmetik, khususnya pada produk kontrak produksi dan peredaran tanpa izin edar.

Dari total 26 produk tersebut, 15 tidak memiliki izin edar BPOM, 10 merupakan produk kontrak produksi, dan satu produk tercatat sebagai barang impor.

BPOM menemukan kandungan merkuri, hidrokinon, serta steroid keras seperti deksametason dan mometason furoat zat yang secara tegas dilarang digunakan dalam kosmetik karena berisiko tinggi bagi kesehatan.

Penggunaan berulang dan jangka panjang dapat memicu iritasi parah, penipisan kulit, gangguan hormon, hiperpigmentasi, hingga kerusakan ginjal dan sistem saraf.

See also  Wli Kota Palu Tegaskan Kenaikan PBB Tak Berlaku Tahun Ini

BPOM juga menyoroti dampak serius bagi kelompok rentan. Asam retinoat berisiko menyebabkan gangguan perkembangan janin pada ibu hamil.

Sementara klindamisin dalam produk perawatan kulit dapat menimbulkan pengelupasan ekstrem dan sensasi terbakar. Namun, bahan-bahan ini tetap ditemukan dalam produk yang dipasarkan sebagai “perawatan kecantikan”.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan soal bagaimana produk tanpa izin dan bermuatan bahan berbahaya bisa lolos ke pasar, termasuk melalui jalur distribusi daring dan skema kontrak produksi yang kerap minim transparansi.

Berdasarkan rilis resmi BPOM, berikut 26 produk yang dinyatakan melanggar ketentuan keamanan kosmetik:

  1. Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA
  2. DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Dermabright
  3. DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Acne Brightening
  4. DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Brightening
  5. DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Glow
  6. ERME Acne Night Cream
  7. ERME Melasma Cream
  8. ERME Night Cream Step I
  9. ERME Night Cream Step II
  10. ERME Night Cream Step III
  11. ERME Night Cream Step IV
  12. ERME Night Gel Glowing Booster I
  13. ERME Night Gel Glowing Booster II
  14. ERME Night Gel Glowing Booster III
  15. ERME Scar Solution
  16. Gold Robelline Night Cream
  17. Jameela Skincare Glowing Night Cream
  18. Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening
  19. Maxie Beautiful Night Cream
  20. Maxie Intensive Whitening Night Cream
  21. Melasma Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening
  22. Night Cream Glow
  23. Night Lotion Whitening Extra White
  24. TBT Glow Skin Care Brightening Glasskin Night Cream
  25. UMI Beauty Care Face Vitamin
  26. ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne
See also  Kasus Dugaan Pelecehan Pasien, Dokter di Luwu Ditetapkan Tersangka

Atas temuan ini, BPOM menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar, pembatalan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), serta penghentian produksi dan distribusi. Namun BPOM menyatakan langkah tersebut belum final.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan lembaganya tengah melakukan penelusuran lanjutan terhadap rantai produksi dan distribusi, termasuk meneliti peran pihak-pihak yang terlibat dalam skema kontrak produksi.

“Apabila ditemukan unsur pidana, kasus ini akan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil BPOM melalui proses pro-justitia,” kata Taruna Ikrar melalui laman resmi BPOM.

Pelaku usaha yang terbukti mengedarkan kosmetik berbahaya terancam pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

See also  Kasus Keracunan MBG di Sulteng Jadi Alarm Keras, Pemerintah Janjikan Evaluasi Menyeluruh

(Hrd)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.