Surat-Kabar.com | Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, resmi mengumumkan penundaan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Palu untuk tahun 2025.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung melalui akun Instagram pribadinya, @hadiantorasyid, pada Jumat (22/8/2025). Dalam keterangannya, Hadianto menegaskan bahwa Pemerintah Kota Palu telah mencabut penetapan PBB baru dan mengembalikannya pada ketentuan sebelumnya.
“Pemerintah Kota Palu melakukan penundaan PBB yang telah ditetapkan tahun ini. Penetapan tersebut dicabut dan dikembalikan ke aturan lama,” jelasnya.
Hadianto berharap keputusan ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat. Menurutnya, pembangunan Kota Palu membutuhkan dukungan dan kerja sama seluruh pihak, baik pemerintah maupun warga.
“Saya berharap masyarakat bisa menerima keputusan ini, dan mari kita bersama-sama membangun Palu agar lebih maju dan siap menghadapi tantangan ke depan,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Wali Kota Palu menyampaikan apresiasi atas dukungan dan perhatian masyarakat. “Atas nama Pemerintah Kota Palu, saya mengucapkan terima kasih. Semoga keputusan ini dapat diterima dengan baik oleh semua pihak,” tutupnya.
(Hardy)






