Surat-Kabar.com | Enrekang – Dua mantan pengurus Baznas Enrekang berinisial HJ dan IK resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp16,6 miliar.
Penetapan ini menambah jumlah tersangka dalam perkara yang berlangsung sejak periode 2021 hingga 2024 tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Andi Fajar Anugrah, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan penyimpangan yang dilakukan keduanya saat menjabat sebagai ketua dan komisioner Baznas.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan penyaluran dana ZIS,” ujar Andi Fajar, Rabu (10/12/2025).
Menurut hasil penyidikan, praktik yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan dan aturan syariah itu terjadi dalam kurun waktu empat tahun berturut-turut, yakni pada 2021, 2022, 2023, dan 2024. Bukti permulaan yang cukup telah dikantongi penyidik untuk menjerat HJ dan IK.
“Penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana dan pelanggaran aturan syariah dalam pengelolaan dana ZIS,” jelasnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HJ dan IK langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Enrekang untuk menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 9 Desember 2025. Keduanya sebelumnya telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi baik.
Atas tindakan mereka, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, masing-masing jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik juga membuka peluang penetapan tersangka tambahan.
“Penyidikan masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” kata Andi Fajar.
Kasus ini telah menjerat lima tersangka lainnya yang ditangani oleh Kejati Sulsel. Mereka adalah empat mantan komisioner Baznas Enrekang dan seorang ASN Pemkab Enrekang berinisial S, B, KL, dan HK.
“Akibat perbuatan kelima tersangka tersebut, total kerugian negara mencapai Rp16,6 miliar. Mereka telah dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan ditahan di Rutan Kelas IIB Enrekang,” tutur Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, pekan lalu.
(Adrian N)






