Surat-Kabar.com | Makassar – Sengketa informasi publik antara Juhaib dan Pemerintah Desa Bontomate’ne memasuki fase genting. Hingga pemeriksaan awal keempat di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, pihak termohon belum pernah sekalipun menghadiri persidangan.
Perkara bernomor 031/VIII/KI.SS-PS/2025 itu mempertemukan Juhaib sebagai pemohon melawan Pemerintah Desa Bontomate’ne, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Jumat, 20 Februari 2026, pukul 10.00 WITA, di Ruang Sidang Komisi Informasi, Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar.
Pada pemeriksaan awal pertama, pemerintah desa tidak hadir meski telah dipanggil secara patut. Pemeriksaan awal kedua digelar hasilnya tetap sama. Majelis kembali memberi kesempatan pada pemeriksaan awal ketiga. Kursi termohon tetap kosong. Kini, menjelang pemeriksaan awal keempat, belum ada konfirmasi kehadiran dari pihak desa.
Sekretaris Jenderal Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), Ruslan Rahman, menilai ketidakhadiran berulang tersebut sebagai bentuk pengabaian hak konstitusional warga.
“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi. Ketika badan publik menghindari proses sengketa informasi, itu berarti mengabaikan hak konstitusional warga,” ujar Ruslan, Sabtu (14/2/2026).
Ia menegaskan, kewajiban badan publik diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (UU KIP). Undang-undang itu mewajibkan badan publik menyediakan dan/atau memberikan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya serta tunduk pada mekanisme penyelesaian sengketa di Komisi Informasi.
Menurut Ruslan, ketidakhadiran berulang setelah dipanggil secara sah dapat memperkuat dugaan adanya penghindaran kewajiban membuka informasi.
“Pasal 52 UU KIP tegas menyebutkan, badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik yang wajib tersedia sehingga merugikan orang lain dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak lima juta rupiah,” katanya.
Ia juga mengingatkan Pasal 53 UU KIP yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menghancurkan, merusak, atau menghilangkan dokumen informasi publik.
Lebih jauh, Ruslan menyinggung potensi jerat pidana lain apabila terdapat unsur kesengajaan dalam menghalangi proses hukum. Ia merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 216 ayat (1), yang mengatur bahwa barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi atau menyelidiki, dapat dipidana.
“Komisi Informasi adalah lembaga negara yang menjalankan perintah undang-undang. Jika panggilan resmi yang sah dan patut diabaikan berulang kali tanpa alasan yang dapat dibenarkan, itu bukan sekadar sikap tidak kooperatif itu bisa masuk kategori tidak menaati perintah pejabat yang berwenang,” ujar Ruslan.
Ia menegaskan, pembiaran sikap mangkir akan merusak sistem keterbukaan informasi. “Kalau badan publik merasa bisa mengabaikan panggilan lembaga negara tanpa konsekuensi, maka wibawa hukum dipertaruhkan,” katanya..
Redaksi telah berupaya memperoleh tanggapan dari Pemerintah Desa Bontomate’ne. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh respons resmi terkait proses sengketa tersebut.
(DL)






