Friday, September 25, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeMetroDi Ambang Hak...

Di Ambang Hak Angket, Bupati Gowa Minta Gubernur Turun Tangan

Surat-Kabar.com | Pertarungan politik antara Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Gowa memasuki babak baru. Di saat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket hampir menuntaskan laporannya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang justru meminta Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman turun tangan sebagai penengah.

Permintaan itu tertuang dalam surat bernomor 100.1.4.4/1022/Bagian Umum tertanggal 17 Juli 2026. Melalui surat tersebut, Bupati meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memfasilitasi dialog antara pemerintah kabupaten dan DPRD yang belakangan terjebak dalam konflik politik berkepanjangan.

Dalam suratnya, Husniah beralasan ketegangan antara eksekutif dan legislatif berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan, pelayanan publik, pembahasan program pembangunan, hingga stabilitas sosial dan politik di Kabupaten Gowa.

Kuasa hukum Bupati, Amirullah Mappaero, membenarkan surat itu. Menurut dia, mediasi diperlukan agar komunikasi antarlembaga kembali terbuka tanpa menghilangkan fungsi pengawasan DPRD.

“Kami berharap ada forum resmi yang dapat mempertemukan kedua pihak, memberikan pembinaan mengenai batas kewenangan masing-masing lembaga, serta menghasilkan penyelesaian yang objektif dan berkeadilan. Pemkab tetap menghormati hak angket sebagai instrumen konstitusional DPRD,” kata Amirullah.

See also  Gedung DPRD Makassar Ludes, Total Kerugian Sementara Rp253 Miliar

Namun, di DPRD Gowa, surat tersebut justru memunculkan tanda tanya. Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab mengatakan lembaganya memang menerima tembusan surat yang sama. Hanya saja, dokumen itu datang tanpa lampiran sehingga substansi permohonan mediasi belum dapat dipahami.

“Saya sudah cek ke Biro Umum Pemprov Sulsel maupun Sekretariat DPRD. Suratnya ada, tetapi tidak ada lampiran. Kami belum mengetahui bentuk mediasi yang dimaksud,” ujar Hasrul.

Meski membuka ruang jika gubernur ingin mempertemukan kedua belah pihak, Hasrul menegaskan langkah tersebut tidak akan menghentikan proses hak angket. Menurut dia, Pansus tetap bekerja sesuai jadwal hingga laporan final disampaikan dalam rapat paripurna.

“Pansus tetap berjalan. Mediasi, kalaupun ada, tidak mempengaruhi proses hak angket,” katanya.

See also  Satgas Perumda Parkir Razia Jukir Liar di Makassar

Hasrul mengungkapkan, laporan Pansus ditargetkan rampung sebelum batas waktu 25 Juli 2026. Setelah disahkan DPRD, hasilnya akan diteruskan kepada Mahkamah Agung sebagai bagian dari mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Mahkamah Agung kemudian memiliki waktu 30 hari untuk memberikan pendapat yang menjadi dasar keputusan Menteri Dalam Negeri.

Ia bahkan menyebut arah pembahasan Pansus mengerucut pada rekomendasi pemberhentian Bupati Gowa.

“Kalau melihat fakta-fakta yang diperoleh Pansus, arahnya memang menuju usulan pemakzulan,” ujarnya.

Di tengah meningkatnya eskalasi politik tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memilih tidak memberikan komentar. Saat dimintai tanggapan mengenai surat permohonan mediasi, ia meminta wartawan mengonfirmasi Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman.

Sementara itu, Jufri mengaku belum menerima surat resmi dimaksud. Menurut dia, dokumen yang beredar belum memenuhi unsur administrasi sebagai surat resmi.

See also  Nasib PPPK di Ujung Tanduk, Batas 30 Persen APBD Ancam PHK Massal

Perseteruan antara Bupati dan DPRD Gowa sendiri telah berlangsung sejak pembentukan hak angket. Konflik memuncak ketika Husniah meninggalkan ruang sidang Pansus pada 14 Juli 2026, tepat sebelum agenda klarifikasi dimulai. Saat itu, tim kuasa hukumnya menyerahkan legal opinion yang meminta seluruh pertanyaan disampaikan secara kolektif agar dijawab secara tertulis.

Hak angket DPRD Gowa menyelidiki tiga dugaan persoalan, yakni pencabutan beasiswa doktoral, pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025, serta dugaan pelanggaran etika dan perbuatan tercela dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Di tengah penyelidikan yang memasuki fase akhir, surat permohonan mediasi dari Bupati dinilai menjadi sinyal bahwa konflik politik di Gowa kini tidak lagi sekadar perbedaan pandangan, melainkan telah bergerak ke arena pertarungan legitimasi antara dua lembaga pemerintahan.

(Djurnin)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.