Surat-Kabar.com | Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang sebagai kebijakan andalan pemerintah justru digugat ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (3/4/2026).
Koalisi masyarakat sipil menilai program tersebut tidak sekedar kebijakan sosial, melainkan instrumen kekuasaan fiskal yang dipaksakan melalui APBN tanpa dasar hukum yang memadai.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, koalisi MBG Watch menuding pemerintah menggunakan anggaran negara sebagai “jalan pintas” untuk menjalankan program berskala nasional tanpa melalui proses legislasi.
Pemohon terdiri dari Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, bersama M. Busyro Muqoddas dan dua warga lainnya.
Kuasa hukum pemohon, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menyebut MBG telah dijadikan pintu masuk dominasi kekuasaan eksekutif atas kebijakan publik.
“Pemerintah menggunakan APBN untuk menjalankan program strategis tanpa undang-undang sektoral. Ini bukan sekadar kebijakan, ini penyalahgunaan kewenangan fiskal,” ujarnya di ruang sidang.
Menurut pemohon, sejumlah pasal dalam UU APBN 2026 memberi keleluasaan berlebihan kepada pemerintah untuk menggeser anggaran melalui Peraturan Presiden. Celah ini dimanfaatkan untuk memastikan program MBG tetap berjalan, meski tanpa landasan hukum setingkat undang-undang.
Alih-alih melalui proses legislasi yang mensyaratkan naskah akademik, harmonisasi, dan partisipasi publik, MBG justru “diselundupkan” ke dalam struktur anggaran. Dampaknya, arah kebijakan negara berubah hanya lewat pengaturan alokasi dana.
“APBN dipakai bukan untuk menjalankan kebijakan, tetapi untuk menciptakan kebijakan,” kata pemohon dalam berkasnya.
Koalisi menilai praktik ini sebagai bentuk budgetary abuse of power yang sudah bersifat structural,kekuasaan fiskal presiden, menurut mereka, telah menjelma menjadi alat dominan yang mengendalikan prioritas pembangunan tanpa kontrol legislasi yang memadai sebuah gejala yang mereka sebut sebagai otoritarianisme fiskal.
Sorotan paling tajam diarahkan pada besarnya alokasi anggaran MBG. Pemohon menyebut anggaran program tersebut jauh melampaui sektor krusial seperti pendidikan dan kesehatan. Ketimpangan ini dinilai bukan hanya soal prioritas, tetapi juga ancaman terhadap pemenuhan hak dasar warga negara.
Lebih jauh, ketiadaan regulasi khusus mengenai MBG membuat mekanisme pengawasan dan akuntabilitas menjadi kabur, Pemohon bahkan menyinggung dugaan kasus keracunan dalam pelaksanaan program tersebut sebagai indikasi lemahnya perlindungan terhadap masyarakat.
Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi membatasi tafsir pasal-pasal dalam UU APBN agar tidak menjadi “cek kosong” bagi pemerintah untuk mengatur ulang anggaran sesuka hati. Mereka juga mendesak agar setiap kebijakan strategis, termasuk MBG, tetap tunduk pada mekanisme legislasi yang transparan dan partisipatif.
Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani. Dalam penasehatannya, Daniel menyoroti kelemahan awal permohonan, terutama belum jelasnya uraian kerugian konstitusional para pemohon.
Meski demikian, perkara ini menempatkan MBG di bawah sorotan tajam: apakah ia benar program kesejahteraan, atau justru instrumen politik anggaran yang melampaui batas konstitusi.






