Surat-Kabar.com | Makassar – Upaya menutup rapat dokumen kegiatan DPRD di hotel akhirnya kandas. Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan memerintahkan Sekretariat DPRD Kota Makassar membuka seluruh dokumen kegiatan yang selama ini diminta warga, Ruslan Rahman.
Putusan itu menegaskan dokumen penggunaan anggaran, lokasi hotel kegiatan, daftar peserta, hingga dokumentasi acara tahun 2022–2024 merupakan informasi terbuka dan wajib diberikan kepada pemohon.
Majelis Komisioner menyatakan alasan DPRD yang menyebut informasi telah dipublikasikan di website serta prosedur permohonan tidak tepat, tidak dapat dijadikan dasar menolak permintaan warga. Hak memperoleh informasi publik, menurut Komisi, melekat pada setiap warga negara tanpa harus membuktikan kepentingan tertentu.
Putusan ini bermula dari permintaan Ruslan Rahman pada September 2024 Ia meminta dokumen kegiatan DPRD yang dilaksanakan di hotel, termasuk Dokumen Pelaksanaan Anggaran, SK kegiatan, daftar hadir peserta, hingga foto dokumentasi. Namun permintaan itu tak pernah dijawab, bahkan setelah keberatan diajukan ke atasan PPID.
Sengketa kemudian dibawa ke Komisi Informasi, Mediasi gagal, dan perkara berlanjut ke ajudikasi hingga akhirnya diputus pada Januari 2026.
Dalam pertimbangannya, Komisi menilai badan publik justru wajib proaktif melayani permintaan informasi. Dalih prosedur, struktur PPID, hingga alasan kehati-hatian tidak boleh dijadikan penghalang hak publik untuk tahu, terutama terhadap dokumen yang berkaitan dengan penggunaan uang negara.
Putusan itu sekaligus menegaskan bahwa kegiatan DPRD di hotel bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut transparansi anggaran yang dapat diawasi masyarakat.
Ruslan Rahman mengatakan putusan tersebut membuktikan bahwa akses informasi publik masih sering dipersulit oleh lembaga negara.
“Ini bukan soal saya pribadi, Ini soal uang publik yang dipakai untuk kegiatan DPRD Kalau dokumen kegiatan saja sulit dibuka, bagaimana masyarakat bisa mengawasi penggunaan anggaran” kata Ruslan kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Menurut dia, permintaan dokumen tersebut bertujuan memantau pelaksanaan kegiatan DPRD yang dibiayai APBD, Ruslan menilai keterbukaan informasi adalah prasyarat akuntabilitas pemerintahan.
“Kalau semua transparan, tidak perlu takut membuka dokumen,” ujar Ruslan.
Sebagai Sekjend L-Kompleks, ia menyebut banyak sengketa informasi di daerah muncul karena badan publik masih menganggap dokumen anggaran sebagai wilayah internal.
“Masalahnya bukan hanya DPRD Makassar, banyak lembaga publik masih alergi membuka dokumen penggunaan anggaran. Putusan ini harus jadi peringatan bahwa transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban hukum,” tutup Ruslan.
Komisi Informasi dalam amar putusannya memerintahkan Sekretariat DPRD Makassar memberikan salinan dokumen setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan catatan data pribadi dalam dokumen harus dihitamkan terlebih dahulu.
Apabila setelah putusan inkracht DPRD tetap tidak menyerahkan dokumen yang dimohonkan, pemohon dapat membawa perkara ini ke tahap eksekusi melalui Pengadilan Negeri sesuai mekanisme Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Penolakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 28F UUD 1945 tentang hak warga memperoleh informasi serta Pasal 28D ayat (1) tentang kepastian hukum. Selain itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi publik yang wajib dibuka dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
(Anri S)






