Friday, September 25, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeMetroDPRD Makassar vs...

DPRD Makassar vs Sekjend L-Kompleks, Sengketa Informasi Berakhir Kekalahan DPRD

Surat-Kabar.com | Makassar – Upaya menutup rapat dokumen kegiatan DPRD di hotel akhirnya kandas. Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan memerintahkan Sekretariat DPRD Kota Makassar membuka seluruh dokumen kegiatan yang selama ini diminta warga, Ruslan Rahman.

Putusan itu menegaskan dokumen penggunaan anggaran, lokasi hotel kegiatan, daftar peserta, hingga dokumentasi acara tahun 2022–2024 merupakan informasi terbuka dan wajib diberikan kepada pemohon.

Majelis Komisioner menyatakan alasan DPRD yang menyebut informasi telah dipublikasikan di website serta prosedur permohonan tidak tepat, tidak dapat dijadikan dasar menolak permintaan warga. Hak memperoleh informasi publik, menurut Komisi, melekat pada setiap warga negara tanpa harus membuktikan kepentingan tertentu.

Putusan ini bermula dari permintaan Ruslan Rahman pada September 2024 Ia meminta dokumen kegiatan DPRD yang dilaksanakan di hotel, termasuk Dokumen Pelaksanaan Anggaran, SK kegiatan, daftar hadir peserta, hingga foto dokumentasi. Namun permintaan itu tak pernah dijawab, bahkan setelah keberatan diajukan ke atasan PPID.

See also  Pelarian Berakhir, Algojo Bisnis Lendir di Sidrap Dibekuk Polisi

Sengketa kemudian dibawa ke Komisi Informasi, Mediasi gagal, dan perkara berlanjut ke ajudikasi hingga akhirnya diputus pada Januari 2026.

Dalam pertimbangannya, Komisi menilai badan publik justru wajib proaktif melayani permintaan informasi. Dalih prosedur, struktur PPID, hingga alasan kehati-hatian tidak boleh dijadikan penghalang hak publik untuk tahu, terutama terhadap dokumen yang berkaitan dengan penggunaan uang negara.

Putusan itu sekaligus menegaskan bahwa kegiatan DPRD di hotel bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut transparansi anggaran yang dapat diawasi masyarakat.

Ruslan Rahman mengatakan putusan tersebut membuktikan bahwa akses informasi publik masih sering dipersulit oleh lembaga negara.

“Ini bukan soal saya pribadi, Ini soal uang publik yang dipakai untuk kegiatan DPRD Kalau dokumen kegiatan saja sulit dibuka, bagaimana masyarakat bisa mengawasi penggunaan anggaran” kata Ruslan kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).

See also  Cuaca Ekstrem Terjang Makassar, 10 Rumah di Asrama Kesdam Mimun III Rusak Parah

Menurut dia, permintaan dokumen tersebut bertujuan memantau pelaksanaan kegiatan DPRD yang dibiayai APBD, Ruslan menilai keterbukaan informasi adalah prasyarat akuntabilitas pemerintahan.

“Kalau semua transparan, tidak perlu takut membuka dokumen,” ujar Ruslan.

Sebagai Sekjend L-Kompleks, ia menyebut banyak sengketa informasi di daerah muncul karena badan publik masih menganggap dokumen anggaran sebagai wilayah internal.

“Masalahnya bukan hanya DPRD Makassar, banyak lembaga publik masih alergi membuka dokumen penggunaan anggaran. Putusan ini harus jadi peringatan bahwa transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban hukum,” tutup Ruslan.

Komisi Informasi dalam amar putusannya memerintahkan Sekretariat DPRD Makassar memberikan salinan dokumen setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan catatan data pribadi dalam dokumen harus dihitamkan terlebih dahulu.

See also  Pulau di Buton Dijual di Situs Properti, Pemkab Langsung Bereaksi

Apabila setelah putusan inkracht DPRD tetap tidak menyerahkan dokumen yang dimohonkan, pemohon dapat membawa perkara ini ke tahap eksekusi melalui Pengadilan Negeri sesuai mekanisme Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Penolakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 28F UUD 1945 tentang hak warga memperoleh informasi serta Pasal 28D ayat (1) tentang kepastian hukum. Selain itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi publik yang wajib dibuka dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

(Anri S)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.