Surat-Kabar.com – Maros | Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, mulai terungkap. Pengusutan kasus ini memasuki babak baru setelah penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Kelurahan Leang-Leang, Kecamatan Bantimurung, Kamis (9/10/2025).
Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan penyimpangan dana dalam program sertifikasi tanah yang seharusnya digratiskan pemerintah melalui anggaran APBN.
“Penggeledahan dilakukan guna mencari dan melengkapi dokumen serta barang bukti terkait dugaan pungli,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Febriyan M.
Program PTSL merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dirancang untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Namun, dalam praktiknya, warga Leang-Leang justru diminta menyetor uang antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta kepada oknum kelurahan.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, Sulfikar, penyidikan kasus ini telah dimulai sejak akhir Agustus dan telah memeriksa 240 saksi, termasuk pemilik lahan, aparat kelurahan, serta petugas BPN/ATR.
“Dari penggeledahan kami menyita 121 dokumen dan satu flashdisk. Di Leang-Leang ada 900 bidang tanah dengan sekitar 500 pemilik yang masuk dalam program PTSL,” ungkapnya.
Sulfikar menyebut penyidik telah mengantongi nama calon tersangka dan tengah merampungkan pemeriksaan saksi sebelum penetapan resmi dilakukan.
“Proses ini kami pastikan berjalan transparan. Kami ingin memastikan setiap program pemerintah dijalankan sesuai aturan dan bebas pungli,” tutupnya.
(M.Sapri)






