Surat-Kabar.com | Sulbar – Dugaan praktek suap dalam proses verifikasi dapur Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, menyeret nama seorang anggota DPRD Sulawesi Barat berinisial RIB.
Nilai transaksi yang disebut mencapai Rp50 juta kini tengah ditelusuri aparat penegak hukum.
Laporan perkara tersebut diajukan oleh Muhaimin Faisal ke Polda Sulawesi Barat pada (28/4/2026), Ia menyertakan sejumlah bukti awal berupa rekaman percakapan elektronik dan dokumen transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan pengurusan administratif dapur SPPG di Lantora.
Menurut Muhaimin, titik awal perkara ini berasal dari komunikasi antara RIB dan Muh. Firman Jaelani, yang saat itu menjabat Koordinator Wilayah SPPG Polewali Mandar. Dalam percakapan tersebut, RIB diduga meminta percepatan proses verifikasi unit dapur miliknya.
Di dalam komunikasi itu, muncul istilah “ordal” singkatan dari orang dalam yang mengindikasikan adanya upaya melampaui prosedur resmi. Dari sana, pembicaraan bergeser pada nominal uang yang diduga menjadi syarat memperlancar proses.
Dokumen yang beredar menunjukkan adanya aliran dana Rp50 juta yang disebut disalurkan dalam dua tahap, masing-masing Rp30 juta dan Rp20 juta. Dana tersebut diduga ditransfer ke rekening pihak tertentu yang berperan sebagai perantara.
Di tengah sorotan atas dugaan suap tersebut, RIB mengambil langkah berbeda. Ia melaporkan balik ke Deputi Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional dengan dalih menjadi korban pemerasan.
Namun, analisis awal terhadap bukti percakapan justru menunjukkan pola komunikasi yang dinilai tidak mencerminkan adanya tekanan atau ancaman.
“Indikasinya lebih mengarah pada suap aktif. Narasi pemerasan tidak didukung oleh fakta komunikasi yang ada,” ujar Muhaimin, Kamis (30/4/2026).
Kasus ini memicu respons dari Badan Gizi Nasional, Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, menyatakan pihaknya telah mencopot Koordinator Wilayah SPPG Polewali Mandar dan mendukung penuh proses hukum yang berjalan.
“BGN tidak mentolerir praktik semacam ini. Setiap pelanggaran akan ditindak, termasuk melalui jalur hukum,” kata Nanik.
Dugaan praktik “jalur belakang” dalam verifikasi SPPG membuka kemungkinan adanya jaringan percaloan administratif dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Jika terbukti, praktik tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak kredibilitas program prioritas pemerintah.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak RIB terkait tudingan tersebut. Polisi juga belum menyampaikan perkembangan terbaru atas laporan yang telah masuk.
(A.Mus)






