Surat-Kabar.com | Kendari – Viral video narapidana kasus korupsi eks Kepala Syahbandar Kolaka, Supriadi, bebas berjalan ke sebuah coffee shop di Kota Kendari berujung pada pencopotan sementara pejabat Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan La Ode Mustakim bersama dua pejabat struktural resmi dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Langkah itu diambil setelah publik menyoroti bagaimana seorang terpidana korupsi bisa keluar dari rutan dan nongkrong di kedai kopi, meski pihak rutan berdalih Supriadi saat itu tengah menjalani agenda resmi sidang peninjauan kembali (PK).
Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan pemeriksaan tidak hanya menyasar petugas pengawalan, tetapi juga pimpinan rutan.
“Sudah dilakukan pemeriksaan lanjutan kepada petugas pengawalan yang bersangkutan, dua pejabat struktural terkait, dan Kepala Rutan,” kata Rika, Jumat (17/4/2026).
Menurut Rika, seluruh pihak yang diperiksa langsung dialihtugaskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan agar proses investigasi berjalan tanpa intervensi internal.
“Mereka sudah dialihtugaskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka pemeriksaan oleh Satuan Operasional Kepatuhan Internal Ditjenpas,” ujarnya.
Kasus ini memantik pertanyaan serius soal lemahnya pengawasan terhadap narapidana korupsi di dalam rutan. Dalam video yang beredar luas di media sosial, Supriadi terlihat berjalan santai dari area masjid menuju sebuah coffee shop di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari, Selasa siang (14/4/2026), didampingi petugas dengan pakaian resmi.
Alihalih berada dalam pengawasan ketat, Supriadi justru tampak leluasa berada di ruang publik. Publik pun mempertanyakan apakah fasilitas semacam ini menjadi perlakuan istimewa bagi napi korupsi.
Pihak Rutan Kelas IIA Kendari sebelumnya berdalih bahwa Supriadi keluar secara resmi untuk menghadiri sidang PK. Namun, keberadaannya di coffee shop memperkuat dugaan adanya kelonggaran prosedur yang tidak seharusnya terjadi terhadap narapidana kasus korupsi.
Sebagai tindak lanjut, Ditjenpas memindahkan Supriadi ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ia ditempatkan di lapas dengan tingkat pengamanan maksimum atau maximum security.
Pemindahan itu dinilai sebagai langkah pengamanan sekaligus sinyal bahwa pelanggaran pengawasan ini tidak dianggap sepele.
Supriadi sendiri merupakan terpidana kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan saat menjabat sebagai Kepala Syahbandar Kolaka. Ia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp600 juta setelah terbukti meloloskan kapal tongkang pengangkut nikel dari tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM).
Aktivitas itu menggunakan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) melalui jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR). Praktik tersebut dinilai merugikan negara dan memperlihatkan bagaimana jabatan strategis disalahgunakan untuk melindungi bisnis tambang ilegal
(Ares Junaidi)






