Surat-Kabar.com | Penetapan pasal terhadap empat prajurit TNI tersangka penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, memicu kritik keras.
Penyidik militer dinilai menurunkan kelas kejahatan dengan hanya menjerat pelaku menggunakan Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Yusri Nuryanto, menyatakan para tersangka terancam hukuman 4 hingga 7 tahun penjara.
Namun, pilihan pasal ini langsung dipersoalkan karena dianggap tidak sebanding dengan karakter serangan penyiraman air keras yang berpotensi membunuh.
Sekretaris Jenderal Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), Ruslan Rahman, menuduga penyidik TNI sengaja bermain aman dengan menggunakan pasal yang lebih ringan.
“Ini bukan sekedar keliru ini berbahaya serangan dengan air keras itu bukan penganiayaan biasa itu metode yang bisa membunuh. Kalau tetap dipaksakan jadi penganiayaan, publik berhak curiga ada upaya melindungi pelaku,” kata Ruslan, Senin (23/3/2026).
Menurut dia, seluruh unsur percobaan pembunuhan berencana sebenarnya sudah terang ada perencanaan, pemilihan alat berbahaya, dan risiko fatal terhadap korban.
Dalam KUHP baru, perbuatan tersebut seharusnya dijerat Pasal 459 dengan ancaman hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup atau mati.
“Selisih ancaman hukumannya bukan angka kecil, dari 7 tahun ke 20 tahun atau lebih, Ini bukan soal tafsir hukum, ini soal keberanian atau justru keberpihakan,” ujar Ruslan.
Ia menyebut penggunaan Pasal 467 sebagai bentuk pengerdilan kejahatan yang tidak bisa ditoleransi.
“Kalau serangan sekejam ini hanya dianggap penganiayaan, maka negara sedang menetapkan standar rendah terhadap perlindungan nyawa manusia.” tegas Ruslan.
Kritik juga mengarah pada transparansi penyidikan di tubuh militer. Hingga kini, tidak ada penjelasan terbuka mengapa unsur percobaan pembunuhan berencana diabaikan, padahal modus serangan dinilai ekstrem.
Ruslan memperingatkan dampak jangka panjang dari konstruksi pasal ini, “Ini bisa jadi preseden buruk. Besok-besok serangan serius terhadap warga sipil cukup dipoles jadi penganiayaan Itu berbahaya bagi rasa keadilan.” tutup Ruslan.
Di tengah sorotan publik, tekanan agar pasal diperberat terus menguat. Bagi L-Kompleks, perkara ini bukan sekadar mengadili pelaku, tetapi menguji apakah hukum ditegakkan apa adanya atau disesuaikan demi kepentingan tertentu.
(Anri S)






