Friday, September 25, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeNasionalHakim Batalkan Status...

Hakim Batalkan Status Tersangka Anggota Polri dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos Rp1,9 M

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi bantuan sosial senilai Rp3,9 miliar di Kabupaten Labuhanbatu Selatan mendapat pukulan telak, pengadilan Negeri Rantauprapat mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Bripka Yasir Mukhtadi Lubis dan menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah.

Dalam putusan yang dibacakan Selasa (4/8/2026) hakim tunggal Satria Saronikhamo Waruwu membatalkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-09/L.2.37/Fd.2/12/2025 yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan pada 12 Desember 2025.

Seluruh tindakan hukum yang lahir dari penetapan tersebut, termasuk penahanan terhadap Yasir, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Hakim juga memerintahkan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan segera mengeluarkan Yasir dari tahanan serta memulihkan hak-haknya, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

See also  Penyuap Hasbi Hasan Terjaring KPK di BSD

Meski kalah dalam praperadilan, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan memastikan penyidikan perkara pokok dugaan korupsi bantuan sosial tetap berjalan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Labuhanbatu Selatan, Oloan Ikhwan Maruli Tua Sinaga, mengatakan pihaknya masih mempelajari pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Putusan kami hormati. Saat ini kami masih mempelajari pertimbangan hakim dan akan meminta petunjuk pimpinan terkait langkah selanjutnya,” kata Oloan.

Oloan menegaskan, perkara dugaan korupsi yang menyeret Yasir bermula dari pengelolaan anggaran bantuan sosial sebesar Rp3,9 miliar di Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024.

Penyidik menemukan dugaan penyimpangan berupa data penerima bantuan yang tidak valid, kegiatan yang diduga tidak pernah dilaksanakan tetapi anggarannya tetap dicairkan, penggunaan dokumen pertanggungjawaban fiktif, hingga dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan paket bantuan.

See also  Penyimpangan Kuota Haji Terkuak, KPK Sita Rumah dan Kendaraan

Menurut Oloan, dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya didasarkan pada hasil penyidikan, tetapi juga telah diperkuat oleh hasil audit independen.

“Namun berdasarkan hasil audit akuntan publik, ditemukan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp1,9 miliar atau hampir setengah dari total anggaran yang digelontorkan,” ujar Oloan.

Ia mengatakan, nilai kerugian negara itu menjadi salah satu dasar penyidik dalam menjerat para tersangka dalam perkara tersebut.

Dalam penyidikan itu, Kejaksaan sebelumnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Enam di antaranya sempat ditahan setelah pelimpahan tahap II kepada jaksa penuntut umum, sedangkan satu tersangka lainnya meninggal dunia dalam proses hukum.

Yasir diduga berperan dalam menentukan rekanan penyedia bantuan sosial, mengawal proses pengadaan, hingga pencairan pembayaran kepada penyedia barang. Atas dugaan tersebut, penyidik menetapkannya sebagai tersangka sebelum status hukumnya dibatalkan melalui putusan praperadilan.

See also  Roy Suryo dan Tujuh Lainnya Resmi Jadi Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Presiden Jokowi

Oloan juga mengungkapkan, permohonan praperadilan yang dikabulkan kali ini merupakan upaya hukum keempat yang diajukan Yasir. Tiga permohonan sebelumnya—masing-masing satu di Pengadilan Negeri Rantauprapat dan dua di Pengadilan Negeri Medan—seluruhnya ditolak.

Putusan praperadilan membatalkan status tersangka Yasir. Namun, proses penyidikan perkara dugaan korupsi bantuan sosial senilai Rp3,9 miliar itu dipastikan tetap berlanjut terhadap para tersangka lain maupun kemungkinan langkah hukum berikutnya yang akan ditempuh Kejaksaan.

(Hariadi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.