Surat-Kabar.com | Sulbar Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat resmi menahan mantan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju berinisial AAH terkait dugaan korupsi anggaran makan dan minum di Sekretariat DPRD Mamuju Tahun Anggaran 2022-2023.
Penahanan dilakukan setelah AAH memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (23/6/2026). Sebelumnya, yang bersangkutan diketahui tidak hadir pada panggilan pertama.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar, Komisaris Besar Polisi Abdul Aziz, mengatakan AAH ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
“Sudah diperiksa sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan,” ujar Abdul Aziz di Mamuju, Rabu.
Selain AAH, penyidik juga menahan mantan Bendahara Sekretariat DPRD Mamuju berinisial S yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan anggaran makan dan minum di Sekretariat DPRD Mamuju yang menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp795 juta.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terhadap kegiatan pengadaan makan dan minum yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan.
Penyidik menemukan adanya dokumen pertanggungjawaban yang tetap dibuat meski kegiatan yang dilaporkan tidak berlangsung. Untuk melengkapi laporan tersebut, para tersangka diduga menggunakan nota dan dokumen yang mencatut nama sejumlah warung makan serta toko kelontong di wilayah Mamuju.
Namun setelah dilakukan penelusuran dan klarifikasi, para pemilik usaha yang namanya tercantum dalam dokumen mengaku tidak pernah menerima pesanan maupun menerbitkan nota sebagaimana yang digunakan dalam laporan pertanggungjawaban anggaran.
“Hasil klarifikasi menunjukkan nota-nota tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh pemilik usaha yang namanya dicantumkan,” kata Abdul Aziz.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak yang terlibat dalam penyusunan dokumen pertanggungjawaban. Keterangan para saksi dinilai semakin menguatkan dugaan adanya pemalsuan dokumen dalam pengelolaan anggaran tersebut.
AAH dan S resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Mei 2026. Polda Sulawesi Barat menegaskan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara itu.
“Kami akan menuntaskan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Abdul Aziz.
(A.Mus)






