Saturday, September 26, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeMetroKasus Bilqis Ungkap...

Kasus Bilqis Ungkap Sindikat Perdagangan Anak Lintas Provinsi

Surat-Kabar.com – Makassar | Kasus hilangnya bocah empat tahun bernama Bilqis di kawasan Taman Pakui Sayang, Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya terungkap. Polisi memastikan peristiwa ini bukan sekadar penculikan, melainkan bagian dari jaringan perdagangan anak lintas provinsi yang beroperasi di Makassar, Jawa Tengah, hingga Jambi.

Dari hasil penyelidikan intensif, aparat Polrestabes Makassar bersama Polda Sulawesi Selatan menangkap empat pelaku yang terlibat langsung dalam perdagangan anak tersebut.

Berikut identitas mereka:

  1. SY atau Sri Yuliana (30), perempuan, ibu rumah tangga, warga Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

  2. NH atau Nadia Hutri (29), perempuan, ibu rumah tangga, warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

  3. MA atau Meriana (42), perempuan, ibu rumah tangga, warga Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.

  4. AS atau Adit Prayitno Saputra (36), laki-laki, karyawan honorer, warga Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.

See also  Dua Kali Mangkir, Sekwan DPRD Kota Makassar Dinilai Tidak Hormati Hukum dan Abaikan Hak Publik

Dari hasil penyidikan, Sri Yuliana menjadi pelaku utama yang membawa korban dari lokasi kejadian ke kosnya di Jalan Abu Bakar Lambogo, Makassar. Di tempat itu, pelaku menawarkan korban melalui Facebook dengan maksud dijual.

Tawaran tersebut direspons Nadia Hutri, yang datang dari Jakarta untuk membeli Bilqis dengan harga Rp3 juta.

Setelah mendapatkan korban, Nadia membawa Bilqis ke Jambi melalui Jakarta. Di sana, ia menjual korban kepada pasangan Meriana dan Adit dengan alasan “adopsi” kepada keluarga yang sudah lama tidak memiliki anak.

Dari transaksi tersebut, Nadia memperoleh Rp15 juta, sementara pasangan pembeli kembali memperjualbelikan korban kepada kelompok masyarakat di Jambi seharga Rp30 juta.

See also  Wali Kota Perpanjang Masa Jabatan Hamzah Ahmad sebagai Plt Dirut PDAM Makassar

Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut pengungkapan ini dilakukan melalui koordinasi lintas wilayah.

“Jaringannya sangat luas, sehingga kami melaksanakan koordinasi karena proses penangkapan dan penyelidikan para tersangka tersebar di beberapa daerah,” ujar Djuhandhani saat konferensi pers di Polrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).

Menurut Kapolda, keberhasilan penangkapan para pelaku berkat kerja sama antara jajaran Polda Sulsel, Polrestabes Makassar, serta aparat kepolisian di Jawa Tengah dan Jambi.

“Dari proses penyelidikan, Polrestabes sudah mengamankan empat tersangka,” tegasnya.

Polisi juga mengungkap fakta bahwa Nadia Hutri bukan kali pertama menjadi perantara dalam transaksi adopsi ilegal.

“Setelah menyerahkan korban, NH melarikan diri ke Sukoharjo, Jawa Tengah. Dari pengakuannya, ia sudah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal,” jelas Djuhandhani.

See also  Klien Berubah Jadi Algojo, Bisnis Lendir Online Telan Korban Jiwa

Sementara Meriana dan Adit mengaku sudah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui platform TikTok dan WhatsApp.

“Keduanya mengaku memperjualkan sembilan bayi dan satu anak melalui TikTok dan WA,” ungkap Kapolda.

Keempat pelaku kini ditahan di Mapolda Sulsel dan dijerat dengan Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

(Anri Saputra)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.