Surat-Kabar.com – Makassar | Kasus hilangnya bocah empat tahun bernama Bilqis di kawasan Taman Pakui Sayang, Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya terungkap. Polisi memastikan peristiwa ini bukan sekadar penculikan, melainkan bagian dari jaringan perdagangan anak lintas provinsi yang beroperasi di Makassar, Jawa Tengah, hingga Jambi.
Dari hasil penyelidikan intensif, aparat Polrestabes Makassar bersama Polda Sulawesi Selatan menangkap empat pelaku yang terlibat langsung dalam perdagangan anak tersebut.
Berikut identitas mereka:
-
SY atau Sri Yuliana (30), perempuan, ibu rumah tangga, warga Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
-
NH atau Nadia Hutri (29), perempuan, ibu rumah tangga, warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
-
MA atau Meriana (42), perempuan, ibu rumah tangga, warga Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
-
AS atau Adit Prayitno Saputra (36), laki-laki, karyawan honorer, warga Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
Dari hasil penyidikan, Sri Yuliana menjadi pelaku utama yang membawa korban dari lokasi kejadian ke kosnya di Jalan Abu Bakar Lambogo, Makassar. Di tempat itu, pelaku menawarkan korban melalui Facebook dengan maksud dijual.
Tawaran tersebut direspons Nadia Hutri, yang datang dari Jakarta untuk membeli Bilqis dengan harga Rp3 juta.
Setelah mendapatkan korban, Nadia membawa Bilqis ke Jambi melalui Jakarta. Di sana, ia menjual korban kepada pasangan Meriana dan Adit dengan alasan “adopsi” kepada keluarga yang sudah lama tidak memiliki anak.
Dari transaksi tersebut, Nadia memperoleh Rp15 juta, sementara pasangan pembeli kembali memperjualbelikan korban kepada kelompok masyarakat di Jambi seharga Rp30 juta.
Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut pengungkapan ini dilakukan melalui koordinasi lintas wilayah.
“Jaringannya sangat luas, sehingga kami melaksanakan koordinasi karena proses penangkapan dan penyelidikan para tersangka tersebar di beberapa daerah,” ujar Djuhandhani saat konferensi pers di Polrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).
Menurut Kapolda, keberhasilan penangkapan para pelaku berkat kerja sama antara jajaran Polda Sulsel, Polrestabes Makassar, serta aparat kepolisian di Jawa Tengah dan Jambi.
“Dari proses penyelidikan, Polrestabes sudah mengamankan empat tersangka,” tegasnya.
Polisi juga mengungkap fakta bahwa Nadia Hutri bukan kali pertama menjadi perantara dalam transaksi adopsi ilegal.
“Setelah menyerahkan korban, NH melarikan diri ke Sukoharjo, Jawa Tengah. Dari pengakuannya, ia sudah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal,” jelas Djuhandhani.
Sementara Meriana dan Adit mengaku sudah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui platform TikTok dan WhatsApp.
“Keduanya mengaku memperjualkan sembilan bayi dan satu anak melalui TikTok dan WA,” ungkap Kapolda.
Keempat pelaku kini ditahan di Mapolda Sulsel dan dijerat dengan Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(Anri Saputra)






