Surat-Kabar.com | Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Mahfud MD mempertanyakan proses penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota tambahan haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mahfud menilai ada persoalan mendasar pada aspek prosedur hukum. Ia menyoroti dugaan keterlibatan pimpinan KPK dalam penetapan tersangka, padahal secara hukum pimpinan lembaga itu bukan penyidik.
“Tidak boleh itu. Pimpinan KPK memang tidak berwenang melakukan penetapan tersangka,” kata Mahfud, Minggu (8/3/2026).
Menurut Mahfud, penegakan hukum harus dijalankan secara ketat mengikuti aturan. Ia mengingatkan agar perkara korupsi tidak ditangani secara serampangan, meski praktik korupsi sendiri merupakan tindakan yang harus ditindak tegas.
“Semua harus benar dan sesuai aturan,” ujarnya.
Mahfud juga mempertanyakan konstruksi perkara yang menempatkan kuota tambahan haji sebagai kerugian negara. Ia menilai kategori tersebut problematik karena tidak secara langsung berkaitan dengan penggunaan atau hilangnya uang negara.
“Ini sejak awal saya heran. Kuota haji itu bukan kerugian negara. Tidak ada uang negara di situ,” katanya.
Menurut Mahfud, kebijakan yang diambil Menteri Agama saat itu lebih tepat dipahami sebagai diskresi administratif. Dalam praktik hukum administrasi negara, diskresi merupakan kewenangan pejabat publik untuk mengambil keputusan ketika regulasi tidak mengatur secara rinci suatu keadaan.
Ia mengingatkan, jika setiap kebijakan diskresi dipidanakan, pejabat publik akan cenderung menghindari pengambilan keputusan.
“Diskresi itu tidak bisa dipidanakan,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Mahfud menjelaskan dalam doktrin hukum administrasi dikenal konsep the discretionary power atau freies ermessen. Konsep ini merujuk pada ruang kebijakan yang dimiliki pejabat negara ketika aturan tidak secara spesifik mengatur suatu situasi, sementara keputusan tetap harus diambil.
“Kebijakan murni tidak boleh dipidanakan. Jika sudah ada aturan, ikuti aturan. Jika belum ada, maka diskresi diperlukan,” ujarnya.
Sementara itu, Yaqut telah menggugat proses penetapan tersangka melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan yang diajukan pada 10 Februari 2026 itu terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Melalui kuasa hukumnya, Yaqut meminta hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar KPK memprosesnya sebagai tersangka.
Ketiga sprindik tersebut masing-masing bernomor Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tertanggal 8 Agustus 2025; Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tertanggal 21 November 2025; serta Sprin.Dik/01/Dik.00/01/01/2026 tertanggal 8 Januari 2026.
Dalam permohonan itu, kuasa hukum Yaqut juga mempersoalkan kewenangan KPK dalam melakukan penyidikan sekaligus menetapkan tersangka dalam perkara kuota tambahan haji tersebut. Sengketa hukum ini diperkirakan akan menguji kembali batas kewenangan lembaga antikorupsi dalam memproses kebijakan yang diklaim sebagai diskresi pejabat negara.






