Surat-Kabar.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 akan segera dilakukan. Wakil Ketua KPK Fitroh Nurcahyanto menegaskan, kasus tersebut telah berada pada tahap penyidikan dan kini tinggal menunggu penuntasan sejumlah tahapan penting.
Pernyataan itu disampaikan Fitroh saat Konferensi Pers Kinerja Akhir Tahun KPK, Senin (22/12/2025). Ia menyebutkan, meski penetapan tersangka belum bisa diumumkan dalam waktu dekat, KPK memastikan langkah tersebut akan diambil setelah seluruh proses pendukung rampung.
Menurut Fitroh, penyidik menduga adanya pelanggaran Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara, sehingga penghitungan kerugian menjadi bagian krusial dalam penyidikan.
Untuk memastikan nilai kerugian negara, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Fitroh menekankan pentingnya kehati-hatian agar proses hukum tidak cacat dan tetap menghormati prinsip hak asasi manusia. Ia menegaskan, KPK lebih memilih langkah yang cermat meski membutuhkan waktu lebih lama.
Sebelumnya, KPK mengungkap tengah mengusut dugaan penyimpangan dalam penetapan kuota haji tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama, yang terjadi pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pembagian kuota tambahan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji reguler seharusnya sebesar 92 persen, sedangkan kuota haji khusus 8 persen.
Dengan ketentuan tersebut, dari total 20.000 kuota tambahan, semestinya 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, Kementerian Agama diduga membagi kuota tersebut secara merata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus. Pembagian ini dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku dan menjadi dasar dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.
(Hariadi)






