Surat-Kabar.com | Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul angkat bicara terkait maraknya aksi penggalangan dana oleh publik figur, termasuk influencer Ferry Irwandi, untuk membantu korban bencana di Sumatra.
Gus Ipul menegaskan bahwa masyarakat pada prinsipnya diperbolehkan menggalang donasi. Namun seluruh kegiatan pengumpulan dana wajib mengikuti ketentuan perizinan dan aturan pelaporan yang telah diatur pemerintah.
“Menurut ketentuannya, penggalangan dana itu harus mengurus izin terlebih dahulu. Izin bisa dari pemerintah kabupaten atau kota, atau dari Kementerian Sosial. Jika donasinya berskala nasional dan menghimpun dana dari berbagai provinsi, izinnya harus dari Kemensos,” kata Gus Ipul di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Ia menepis anggapan bahwa pengurusan izin itu sulit. Menurutnya, proses perizinan kini sangat mudah, bahkan bisa dilakukan secara daring. Yang terpenting, setelah dana terkumpul, seluruh penggunaan dana tersebut wajib dipertanggungjawabkan.
Gus Ipul menjelaskan, donasi dengan nilai hingga Rp500 juta dapat diaudit secara internal oleh pengelola, namun laporan tetap harus diserahkan ke Kementerian Sosial. Untuk penggalangan dana di atas Rp500 juta, penyelenggara wajib bekerja sama dengan auditor bersertifikat guna memastikan transparansi.
“Harus bekerja sama dengan auditor yang bersertifikat untuk memastikan laporan jelas: dapatnya dari mana saja, dan digunakan untuk apa saja,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah mengapresiasi inisiatif masyarakat, termasuk influencer, yang bergerak cepat membantu korban bencana. Namun kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci menjaga akuntabilitas pengelolaan dana publik.
“Kami sangat menghargai semua pihak yang ingin memberikan dukungan dan mengumpulkan dana untuk masyarakat. Silakan. Tapi saya berharap seluruh ketentuan tetap dipenuhi,” tegasnya.
Gus Ipul mengimbau agar siapa pun yang menggalang donasi membiasakan diri menerapkan prinsip akuntabilitas demi menjaga kepercayaan publik terhadap kegiatan filantropi.
(Hariadi)






