Friday, September 25, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeNasionalMenko Hukum Yusril...

Menko Hukum Yusril : Gubernur Sulsel Harus Aktifkan Lagi Dua Guru Luwu Utara

Jakarta | Surat-Kabar.com – Pemerintah Pusat menegaskan sikapnya. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dengan tegas menyatakan Gubernur Sulawesi Selatan wajib mengaktifkan kembali dua guru ASN di Luwu Utara menyusul terbitnya Keputusan Presiden tentang Rehabilitasi bagi keduanya.

Dalam keterangan pers di Jakarta, Menko Yusril menegaskan bahwa tindakan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru Abdul Muis dan Rasnal sepenuhnya merupakan tindakan konstitusional sebagaimana diketahui dalam Pasal 14 UUD 1945.

“Dengan terbitnya Keppres Rehabilitasi, harkat dan martabat kedua guru harus dipulihkan seperti keadaan sebelum putusan pidana dijatuhkan,” ujar Yusril, Kamis (13/11/2025).

Yusril memaparkan, sebelum menandatangani keppres tersebut, Presiden telah meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Pertimbangan itulah yang kemudian menjadi dasar dalam konsideran keputusan presiden tentang rehabilitasi.

See also  Viral Isu Puan Dijemput KPK, Faktanya Hoaks

Ia menambahkan, pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap kedua guru bukanlah hukuman tambahan dalam putusan kasasi, melainkan konsekuensi administratif sesuai regulasi dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Undang-undang tersebut mengatur bahwa ASN yang terbukti bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap wajib diberhentikan.

“Karena itu, tindakan Gubernur Sulsel saat itu merupakan pelaksanaan norma hukum. Namun setelah Presiden memberi rehabilitasi, status hukum keduanya harus dikembalikan seperti semula,” kata Yusril.

Yusril menekankan rehabilitasi tidak membatalkan putusan pidana. Putusan MA tetap sah, tetapi rehabilitasi memberikan pemulihan kehormatan, nama baik, dan kedudukan sosial seseorang. Karena itu, MA tidak berkewajiban mengadili ulang perkara tersebut.

“Rehabilitasi berbeda dengan Peninjauan Kembali. PK dapat mengubah putusan, sedangkan rehabilitasi hanya memulihkan nama baik tanpa mengubah amar putusan,” tegasnya.

See also  KPK Dalami Dugaan Penghilangan Bukti oleh Maktour Travel dalam Kasus Kuota Haji Kemenag

Abdul Muis dan Rasnal, guru SMAN 1 Masamba di Luwu Utara, sebelumnya diberhentikan masing-masing pada 21 Agustus dan 4 Oktober 2025. Keduanya dipidana satu tahun penjara karena memungut iuran Rp20 ribu dari orang tua siswa pada tahun 2018. Dana tersebut digunakan untuk membantu guru honorer yang terlambat menerima gaji hingga 10 bulan.

Mereka dilaporkan LSM dan kasusnya bergulir hingga tingkat kasasi. Putusan MA yang menyatakan keduanya bersalah menuai kritik luas. Banyak kalangan menilai tindakan kedua guru tersebut justru merupakan upaya solidaritas terhadap para honorer.

Kini, dengan terbitnya Keppres Rehabilitasi, pemerintah pusat menegaskan kewajiban Gubernur Sulawesi Selatan mengembalikan keduanya ke jabatan asal, memulihkan status ASN beserta martabat yang melekat padanya.

See also  ASN Kemenag Tersandung Kasus Penipuan Haji, Jual Janji “Jalur Cepat” ke Tanah Suci

(Hariadi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.