Surat-Kabar, Makassar | Sekretaris Jenderal Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-kompleks), Ruslan Rahman, memberikan pernyataan tegas menanggapi pemberitaan seputar permohonan pengalihan penahanan terdakwa kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding.
Menurut Ruslan, potensi upaya penghindaran hukum dengan memanfaatkan alasan kesehatan dan alasan untuk berobat bukanlah hal baru, dan harus diantisipasi serius oleh aparat penegak hukum.
“Jangan jadikan alasan sakit sakitan dan berobat sebagai cara untuk kabur dari hukum. Kami sudah sering melihat pola yang sama: ajukan tahanan kota, lalu minta izin berobat ke Singapura atau negara lain, dan hilang begitu saja dari proses hukum,” tegas Ruslan, saat ditemui di Warkop 99 Makassar, Jum’at (30/05/2025).
Ruslan menilai, upaya pengalihan dari tahanan rutan ke tahanan kota dalam konteks perkara besar seperti pemalsuan uang tidak bisa dianggap sepele. Ia menyayangkan jika aparat hukum kecolongan karena bersikap longgar terhadap terdakwa kasus besar.
“Ini bukan perkara kecil. Jangan sampai ada yang masuk angin padahal disini negara dirugikan dan masyarakat telah dirugikan. Jangan sampai penegakan hukum dilemahkan hanya karena alasan kesehatan yang tidak diverifikasi secara ketat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ruslan menambahkan, upaya pengalihan penahanan bukan menuduh langsung terdakwa akan melarikan diri namun kita harus bercermin dari beberapa kasus yang pernah terjadi.
“Bukan menuduh, tapi publik harus tahu, banyak kasus terdahulu yang lolos begitu saja karena dalih medis. Apa kita mau kejadian seperti itu terulang lagi?” katanya.
Ruslan mendesak agar majelis hakim dan kejaksaan tetap tegas, tidak mudah memberi kelonggaran, dan memperketat pengawasan terhadap setiap permohonan pengalihan penahanan.
“Jika benar sakit, ada rumah sakit rujukan di dalam negeri, di bawah pengawasan kejaksaan dan pengadilan. Bukan malah nantinya dialihkan ke tahanan Kota lalu dibebaskan bergerak ke luar kota atau bahkan ke luar negeri,” pungkasnya.
Terakhir L-kompleks menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan tidak menjadi preseden buruk di masa depan. (anr)






