Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Kejaksaan Agung mengindikasikan jumlah tersangka berpotensi bertambah seiring berjalannya penyidikan.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih terus menelusuri aliran dana, dokumen pengadaan, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menyeret sejumlah pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan perkara pengadaan barang dan jasa MBG periode 2025–2026 itu masih berada pada tahap awal penyidikan. Karena itu, ruang untuk pengembangan kasus masih terbuka lebar.
Menurut Syarief, penetapan empat tersangka bukan akhir dari proses hukum. Tim penyidik saat ini masih mengumpulkan berbagai alat bukti guna mengurai peran setiap pihak yang diduga terlibat, baik dari kalangan birokrasi maupun swasta.
“Kami masih terus melakukan pendalaman karena ini masih di awal penyidikan. Kami kumpulkan semua alat bukti untuk melihat siapa saja yang harus bertanggung jawab,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Sejauh ini, Kejagung telah menahan empat tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, serta Asep Yusuf Somantri dari unsur swasta.
Syarief menegaskan, siapa pun yang nantinya terbukti memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kami tetap melakukan pendalaman dan apabila ada orang-orang yang melakukan atau dapat dimintai pertanggungjawaban, selama ada alat buktinya pasti akan kami proses,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, penyidik juga akan memeriksa para tersangka secara intensif. Salah satu fokus penyidikan adalah menggali keterangan dari tersangka Sony Sonjaya, termasuk menelusuri nama-nama yang disebutkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Menurut Syarief, penyidik tidak hanya akan mencatat nama yang muncul dalam pemeriksaan, tetapi juga mendalami informasi dan peran yang melekat pada setiap nama tersebut.
“Kami akan memeriksa tersangka SS terlebih dahulu. Bukan hanya nama saja yang kami lihat, tetapi apa informasi yang dimiliki dan bagaimana keterkaitannya dengan perkara ini,” katanya.
Di sisi lain, Kejagung membuka kemungkinan memanggil lebih banyak saksi. Syarief menekankan bahwa setiap orang yang mengetahui, melihat, atau mengalami peristiwa yang berkaitan dengan kasus tersebut berpotensi dimintai keterangan.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa status saksi tidak otomatis menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana.
“Tidak semua saksi berperan dalam tindak pidana. Ada yang dipanggil karena mengetahui atau mengalami peristiwa yang berkaitan dengan perkara ini,” ujarnya.
Penyidikan juga merambah aspek teknis pengadaan yang diduga bermasalah. Salah satunya terkait harga motor dalam proses tender yang kini tengah diteliti penyidik.
Selain dugaan permainan dalam pengadaan, Kejagung juga mendalami indikasi praktik jual beli titik yang disebut muncul dalam rangkaian proyek MBG.
“Itu masih proses. Kami mendalami dua hal, yaitu jual beli titik dan proses pengadaan. Nanti perkembangannya akan kami sampaikan,” kata Syarief.
Tak hanya itu, penyidik juga masih memetakan jumlah yayasan maupun afiliasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka. Pendalaman tersebut, kata dia, masih terus berjalan dan kemungkinan berkembang.
Hingga kini, lebih dari 20 saksi telah diperiksa untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh. Sementara nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.
Syarief juga membantah anggapan bahwa penyidik mengalami kebingungan dalam menentukan status hukum Sony Sonjaya setelah yang bersangkutan mengajukan diri sebagai justice collaborator. Ia memastikan proses penyidikan tetap berjalan sesuai mekanisme hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
(Hariadi)






