Surat-Kabar.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan sarana air bersih pada Dinas PUPR Jeneponto.
Namun, bagi Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) yang merupakan pelapor perkara tersebut, pemeriksaan saksi tidak boleh menjadi akhir dari proses penyidikan.
L-Kompleks mendesak Kejari Jeneponto segera menentukan pihak yang harus bertanggung jawab dan menetapkannya sebagai tersangka apabila alat bukti telah terpenuhi.
Desakan itu mencuat setelah Kejari Jeneponto mengirimkan surat pemanggilan terhadap tiga orang untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 12 Agustus 2026. Ketiganya yakni Muh. Jaffar Abbas, S.E., M.Pd., Saharuddin, dan Baharuddin B.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat Kejari Jeneponto Nomor B-1620/P.4.23/Fd.1/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026. Dalam surat itu disebutkan, pemeriksaan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan/peningkatan SPAM jaringan perpipaan sarana air bersih pada Dinas PUPR Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
L-Kompleks meminta Kejari Jeneponto tidak berlama-lama pada tahapan pemeriksaan saksi apabila penyidik telah menemukan bukti yang cukup. Menurut mereka, penyidikan harus mampu menjawab siapa yang bertanggung jawab terhadap dugaan penyimpangan proyek tersebut.
“Pemeriksaan saksi penting, tetapi jangan berhenti di situ. Kalau penyidik sudah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, segera tetapkan tersangka,” tegas Sekjen L-Kompleks, Ruslan Rahman, Selasa (11/8/2026).
Ruslan juga meminta penyidik tidak hanya melihat persoalan dari sisi pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Alur perencanaan, penganggaran, proses pengadaan, pelaksanaan hingga pencairan anggaran, kata dia, harus diperiksa secara menyeluruh.
Terlebih, perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/P.4.23/Fd.1/03/2026 pada 31 Maret 2026.
“Sudah masuk penyidikan sejak Maret, artinya penyidik tentu sudah mengumpulkan bahan dan keterangan. Sekarang publik menunggu keberanian kejaksaan menentukan siapa yang harus bertanggung jawab,” ujar Ruslan.
L-Kompleks juga menyoroti pemanggilan Muh. Jaffar Abbas dan Saharuddin. Keduanya dinilai penting untuk dimintai keterangan karena memiliki keterkaitan dengan lingkungan Dinas PUPR Jeneponto.
Pemeriksaan terhadap pejabat maupun mantan pejabat, kata L-Kompleks, harus diarahkan untuk mengurai proses pengambilan keputusan dalam proyek tersebut.
“Siapa yang mengusulkan, siapa yang menyetujui, siapa yang melaksanakan, siapa yang mengawasi dan siapa yang menerima hasil pekerjaan, semuanya harus terang. Publik tidak membutuhkan proses hukum yang berlarut-larut tanpa kejelasan mengenai perkembangan perkara,” katanya.
Awak media juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada mantan Kepala Dinas PUPR Jeneponto, Muh. Jaffar Abbas terkait pemeriksaan dan perkembangan perkara dugaan korupsi proyek SPAM tersebut.
Konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp, Namun, hingga berita ini ditulis, pesan yang dikirim masih menunjukkan status centang satu dan belum mendapat tanggapan.
(Anri S)






