Surat-Kabar.com | Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 37,5 juta kepada Amrina Rachmi Warham, staf distributor pupuk yang sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi.
Hakim praperadilan menilai penahanan yang dijalani Amrina selama 10 bulan telah menimbulkan kerugian, terlebih ia kemudian diputus bebas oleh pengadilan.
Putusan itu dibacakan hakim tunggal Djainuddin Karanggusi dalam sidang praperadilan di ruang M. Hatta Ali, Pengadilan Negeri Makassar, Senin (21/4/2026).
Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Amrina terhadap Kejati Sulsel cq Kejaksaan Negeri Jeneponto.
“Mengadili dalam pokok perkara, Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon sebesar Rp 37.500.000, Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. Membebankan biaya perkara kepada Termohon sebesar nihil,” demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar.
Besaran ganti rugi yang dikabulkan hakim itu jauh di bawah tuntutan awal Amrina. Dalam petitumnya, ia meminta kompensasi materiil dan immateriil senilai Rp 2,393 miliar.
Amrina menilai penetapan dirinya sebagai tersangka hingga penahanan selama hampir setahun telah berdampak serius terhadap kehidupan pribadi dan pekerjaannya Ia mengaku kehilangan penghasilan, mengalami tekanan psikologis, serta menanggung kerugian atas rusaknya reputasi akibat proses hukum tersebut.
Dalam perkara pokok dugaan korupsi yang menjeratnya, Amrina akhirnya diputus bebas. Putusan bebas itu kemudian menjadi dasar bagi dirinya untuk menuntut ganti rugi dan rehabilitasi nama baik.
Sebelumnya, pada 27 November 2025, Amrina lebih dulu mengajukan gugatan serupa ke Pengadilan Negeri Makassar. Namun, pada 18 Desember 2025, hakim menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Setelah gugatan pertamanya kandas, Amrina kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan baru. Pada permohonan kedua inilah hakim akhirnya mengabulkan sebagian tuntutannya dan memerintahkan Kejati Sulsel membayar ganti rugi sebesar Rp 37,5 juta.
(Anri S)






