Surat-Kabar.com | Dua bulan setelah menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan dan perusahaan penyedia, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan masih melanjutkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan Perpustakaan Digital atau Bookless Library.
Kali ini, penyidik meminta bantuan ahli untuk mendalami perkara proyek yang nilainya diperkirakan mencapai Rp13 miliar tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Selatan Soetarmi mengatakan penyidik masih berkoordinasi dengan ahli dalam penanganan perkara itu.
“Tim penyidik sementara berkoordinasi dengan ahli,” kata Soetarmi, Jumat (21/8/2026).
Keterangan ahli tersebut akan menjadi bagian dari upaya penyidik memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Bookless Library yang dianggarkan dalam dua tahun anggaran.
Perkara ini sebelumnya menyeret penyidik ke sejumlah lokasi. Pada 17 Juni 2026, tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.
Penggeledahan ketika itu difokuskan di ruang Bidang Sekolah Menengah Atas. Penyidik membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek, mulai dari dokumen perencanaan, kontrak pengadaan, Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D, hingga Surat Pertanggungjawaban belanja.
Pada hari yang sama, penyidik juga mendatangi kantor CV APM di kawasan Ruko Topaz, Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang. Perusahaan tersebut diketahui menjadi penyedia dalam proyek pengadaan perpustakaan digital.
Dari lokasi itu, penyidik kembali mengamankan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan dan hubungan kerja sama antara penyedia dengan Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan.
Dalam perkara ini, penyidik tidak hanya menelusuri proses pengadaan. Seluruh mata rantai program turut diperiksa, dari tahap perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, distribusi, hingga pemanfaatan perpustakaan digital oleh penerima program.
Kejati juga mendalami kesesuaian antara anggaran yang telah dicairkan dengan realisasi proyek di lapangan.
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk kepala sekolah SMA negeri yang menerima program. Mantan Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan berinisial SA juga telah diperiksa dalam penyidikan tersebut.
Hingga kini, Kejati Sulawesi Selatan belum mengumumkan penetapan tersangka. Penyidik masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
(Anri S)






