Surat-Kabar.com | Makassar – Penyidikan dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan 18 titik Air Minum (SPAM) di Kabupaten Jeneponto, terus bergerak dan mulai mengarah pada dugaan pengendalian proyek secara terpusat.
Setelah laporan L-Kompleks masuk dan ditindaklanjuti aparat penegak hukum, Kejaksaan Negeri Jeneponto mulai memeriksa pengurus Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Barana, fasilitator lapangan, hingga unsur teknis pelaksana proyek di lapangan.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh wartawan, Kejaksaan Negeri Jeneponto kembali menerbitkan surat panggilan saksi Nomor: B-184/P.4.23/Fd.1/04/2026 tertanggal 30 April 2026. Dalam surat tersebut, jaksa memanggil penyedia jasa pengeboran dan tukang KKM Barana untuk diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang telah diterbitkan sejak 31 Maret 2026. Jaksa juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang mangkir atau menghambat penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masuknya pemeriksaan hingga level tukang dan jasa pengeboran memperlihatkan bahwa penyidik tidak lagi hanya mengurai persoalan administrasi proyek. Penyidik mulai menelusuri langsung pelaksanaan fisik pekerjaan, termasuk dugaan adanya pola pengondisian dalam penggunaan anggaran proyek.
Dugaan tersebut menguat setelah muncul pengakuan dari salah satu ketua kelompok KKM yang menyebut kelompok masyarakat tidak sepenuhnya mengendalikan proyek.
Ia mengaku ada arahan dari pendamping atau fasilitator lapangan dari Dinas PUPR agar pembelian bahan dan alat proyek dilakukan di toko tertentu yang telah ditentukan.
“Kelompok diarahkan belanja di tempat tertentu. Jadi bukan kami yang bebas menentukan,” ujar sumber dari kelompok KKM saat dihubungi wartawan via tlp, Rabu (13/5/2026).
Tak hanya itu, mayoritas kelompok KKM juga mengaku dipusingkan dengan berbagai potongan anggaran setelah dana proyek dicairkan. Bahkan, muncul istilah yang disebut sebagai “jatah preman”.
“Kami juga pusing karna setelah dana diterima, ada potongan-potongan, bahkan ada yang disebut jatah preman,” tambahnya.
Pengakuan tersebut sejalan dengan temuan L-Kompleks yang sejak awal mengendus adanya pola penyimpangan sistematis dalam proyek SPAM tersebut.
Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, mengatakan lembaganya menemukan sedikitnya 18 titik pekerjaan SPAM dengan nilai per titik berkisar Rp300 juta yang diduga bermasalah dan berpotensi menjadi “lahan bancakan” korupsi.
Sebagai pihak pelapor, L-Kompleks mengaku sejak awal menerima berbagai informasi dari kelompok masyarakat terkait pola pelaksanaan proyek yang dinilai tidak wajar.
Menurut Ruslan, temuan paling serius justru muncul dari pengakuan kelompok masyarakat sendiri. Dana proyek yang dicairkan disebut mengalami berbagai potongan sebelum digunakan untuk pekerjaan fisik.
“Ada pengakuan dari kelompok bahwa dana yang mereka cairkan mengalami banyak potongan, bahkan disebut-sebut ada jatah preman,” kata Ruslan.
L-Kompleks juga menemukan dugaan bahwa sejumlah fasilitator lapangan dari Dinas PUPR meminta dana pekerjaan yang telah dicairkan oleh kelompok dengan alasan akan digunakan untuk pembelian material proyek.
“Kelompok hanya jadi formalitas. Uangnya diminta dengan alasan mereka yang akan belanja bahan, ini membuka dugaan adanya pengendalian proyek secara terpusat,” ujarnya.
Menurut Ruslan, pola seperti itu menunjukkan proyek yang seharusnya dijalankan secara swakelola justru diduga dikendalikan oleh pihak tertentu. Kelompok masyarakat, kata dia, hanya diposisikan sebagai pelengkap administratif pencairan anggaran.
Karena itu, L-Kompleks mendesak agar penyidik segera menetapkan tersangka dan mengungkap aktor utama yang diduga mengendalikan proyek.
“Jangan hanya tukang, pengebor atau kelompok yang diperiksa terus-menerus, publik menunggu siapa aktor utama di balik proyek ini, Kejaksaan harus berani segera menetapkan tersangka,” tegas Ruslan saat ditemui Wartawan di Kejati Sulsel, Rabu (13/5/2026).
Ia menilai berbagai fakta yang mulai terbuka sudah cukup menunjukkan adanya pola yang terorganisir dalam pengelolaan proyek SPAM tersebut.
“Kalau ada pengarahan belanja material, ada potongan dana, ada dugaan jatah preman, lalu kelompok hanya dijadikan formalitas, itu bukan lagi persoalan teknis biasa, ini sudah mengarah pada dugaan skema terstruktur,” katanya.
Ruslan juga mengingatkan agar penyidik tidak berhenti pada level bawah, sementara pihak yang memiliki kewenangan dalam pengendalian proyek justru lolos dari tanggung jawab hukum.
“Jangan sampai yang dikorbankan hanya orang lapangan, sementara aktor intelektualnya aman, disini penyidik harus membongkar siapa yang mengatur aliran anggaran dan siapa yang menikmati proyek miliaran rupiah ini,” tegas Ruslan.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Jeneponto, Jafar Abbas, memilih irit bicara saat dikonfirmasi terkait berbagai temuan tersebut. Ia hanya mengarahkan agar pertanyaan disampaikan kepada pejabat pembuat komitmen (PPK).
“Silakan komunikasi langsung saja dengan PPK-nya,” kata Jafar melalui pesan WhatsApp.
Namun saat awak media mencoba menghubungi Sharudin selaku PPK, nomer yang bersangkutan tidak aktif dan yang bersangkutan juga sulit untuk dikonfirmasi langsung.
Hingga kini, Kejaksaan Negeri Jeneponto belum mengungkap nilai pasti kerugian negara dalam proyek SPAM tersebut. Namun, dengan terus meluasnya pemeriksaan saksi serta munculnya dugaan pengondisian pembelanjaan material dan potongan anggaran proyek, perkara ini diperkirakan masih akan berkembang dan berpotensi menyeret pihak-pihak yang memiliki kewenangan lebih besar dalam pengendalian proyek.
(Anri S)






