Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang Rp3,5 miliar dari politikus Partai Solidaritas Indonesia, Ahmad Ali.
Penyitaan itu dilakukan dalam pengusutan dugaan korupsi tambang batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang turut menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Uang tersebut kini ditelusuri penyidik KPK untuk mengungkap asal dan tujuan alirannya. Lembaga antirasuah menduga uang itu berkaitan dengan perkara gratifikasi tambang batu bara yang sedang mereka usut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan terhadap uang Ahmad Ali menunjukkan penyidik memiliki dugaan adanya keterkaitan uang tersebut dengan perkara korupsi di Kukar.
“Atas uang-uang yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik, artinya ada keyakinan bahwa uang-uang itu memang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (9/9/2026).
Penyidik tidak berhenti pada penyitaan. KPK kini membongkar aliran uang tersebut dengan metode follow the money. Mereka menelusuri siapa pemberi, penerima, serta tujuan pembayaran.
“Uang itu mengalir kepada siapa saja, untuk apa saja,” ujar Budi.
Nama Ahmad Ali masuk dalam pengusutan karena penyidik mendalami dugaan jasa pengamanan dalam aktivitas pertambangan batu bara. Jasa itu berkaitan dengan jalur hauling, yakni jalan yang digunakan untuk membawa batu bara dari lokasi tambang menuju dermaga.
“Pendalaman terhadap AA ini kan berkaitan dengan jasa pengamanan,” kata Budi.
Menurut dia, penyidik juga memeriksa mekanisme pungutan atas penggunaan fasilitas hauling tersebut. Jumlah pembayaran kemudian akan dicocokkan dengan volume batu bara yang diangkut.
KPK menduga aktivitas tersebut berkaitan dengan skema gratifikasi yang dihitung berdasarkan produksi batu bara per metrik ton di wilayah Kukar.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi. Ketiganya adalah PT Alamjaya Barapratama, PT Sinar Kumala Naga, dan PT Bara Kumala Sakti.
Penetapan tersangka korporasi dilakukan karena KPK menduga perusahaan-perusahaan tersebut memiliki peran aktif dan terstruktur dalam perkara gratifikasi.
Penyidik juga mengaitkan penetapan korporasi dengan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana.
Kasus ini bermula dari dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari. KPK menduga terdapat penerimaan uang berdasarkan setiap metrik ton batu bara yang diproduksi di wilayah Kukar.
Penyidikan kemudian berkembang. KPK menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang serta pihak-pihak yang diduga menikmati hasil dari skema tersebut.
Ahmad Ali sebelumnya telah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi. Pemeriksaan itu antara lain mendalami jasa pengamanan dan aliran uang yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
KPK belum memastikan apakah Ahmad Ali akan kembali diperiksa. Budi mengatakan pemanggilan ulang bergantung pada kebutuhan penyidik dalam mengembangkan perkara.
“Nanti kita lihat perkembangannya,” ujar Budi.
Penyitaan Rp3,5 miliar dari Ahmad Ali kini menjadi salah satu titik penting dalam upaya KPK mengurai jalur uang perkara tambang batu bara Kukar.
Dari uang tersebut, penyidik berusaha mengetahui apakah terdapat hubungan dengan dugaan gratifikasi yang diterima Rita Widyasari dan peran korporasi dalam aktivitas pertambangan.
(Hariadi)






