Friday, September 25, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeMetroKPK Sita Rp3,5...

KPK Sita Rp3,5 Miliar Uang Ahmad Ali dalam Kasus Batu Bara Kukar

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang Rp3,5 miliar dari politikus Partai Solidaritas Indonesia, Ahmad Ali.

Penyitaan itu dilakukan dalam pengusutan dugaan korupsi tambang batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang turut menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Uang tersebut kini ditelusuri penyidik KPK untuk mengungkap asal dan tujuan alirannya. Lembaga antirasuah menduga uang itu berkaitan dengan perkara gratifikasi tambang batu bara yang sedang mereka usut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan terhadap uang Ahmad Ali menunjukkan penyidik memiliki dugaan adanya keterkaitan uang tersebut dengan perkara korupsi di Kukar.

“Atas uang-uang yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik, artinya ada keyakinan bahwa uang-uang itu memang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (9/9/2026).

See also  PKL Benteng Rotterdam Kembali Demo, Tolak Rencana Penertiban

Penyidik tidak berhenti pada penyitaan. KPK kini membongkar aliran uang tersebut dengan metode follow the money. Mereka menelusuri siapa pemberi, penerima, serta tujuan pembayaran.

“Uang itu mengalir kepada siapa saja, untuk apa saja,” ujar Budi.

Nama Ahmad Ali masuk dalam pengusutan karena penyidik mendalami dugaan jasa pengamanan dalam aktivitas pertambangan batu bara. Jasa itu berkaitan dengan jalur hauling, yakni jalan yang digunakan untuk membawa batu bara dari lokasi tambang menuju dermaga.

“Pendalaman terhadap AA ini kan berkaitan dengan jasa pengamanan,” kata Budi.

Menurut dia, penyidik juga memeriksa mekanisme pungutan atas penggunaan fasilitas hauling tersebut. Jumlah pembayaran kemudian akan dicocokkan dengan volume batu bara yang diangkut.

See also  Korupsi Bansos COVID-19, Eks Kadinsos Makassar Divonis 4 Tahun Bui

KPK menduga aktivitas tersebut berkaitan dengan skema gratifikasi yang dihitung berdasarkan produksi batu bara per metrik ton di wilayah Kukar.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi. Ketiganya adalah PT Alamjaya Barapratama, PT Sinar Kumala Naga, dan PT Bara Kumala Sakti.

Penetapan tersangka korporasi dilakukan karena KPK menduga perusahaan-perusahaan tersebut memiliki peran aktif dan terstruktur dalam perkara gratifikasi.

Penyidik juga mengaitkan penetapan korporasi dengan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana.

Kasus ini bermula dari dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari. KPK menduga terdapat penerimaan uang berdasarkan setiap metrik ton batu bara yang diproduksi di wilayah Kukar.

Penyidikan kemudian berkembang. KPK menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang serta pihak-pihak yang diduga menikmati hasil dari skema tersebut.

See also  Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Jadi Sorotan Usai Gagap Baca UUD 1945 di Upacara Resmi

Ahmad Ali sebelumnya telah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi. Pemeriksaan itu antara lain mendalami jasa pengamanan dan aliran uang yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

KPK belum memastikan apakah Ahmad Ali akan kembali diperiksa. Budi mengatakan pemanggilan ulang bergantung pada kebutuhan penyidik dalam mengembangkan perkara.

“Nanti kita lihat perkembangannya,” ujar Budi.

Penyitaan Rp3,5 miliar dari Ahmad Ali kini menjadi salah satu titik penting dalam upaya KPK mengurai jalur uang perkara tambang batu bara Kukar.

Dari uang tersebut, penyidik berusaha mengetahui apakah terdapat hubungan dengan dugaan gratifikasi yang diterima Rita Widyasari dan peran korporasi dalam aktivitas pertambangan.

(Hariadi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.