Surat-Kabar.com – Sulteng | Aroma penyimpangan keuangan di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Uwe Lino, Donggala, Sulawesi Tengah, kian tajam tercium. Dugaan korupsi senilai lebih dari Rp5 miliar kini resmi masuk ke meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala setelah audit internal Inspektorat mengungkap adanya manipulasi pengelolaan dana sejak 2022 hingga 2025.
Audit tersebut menemukan adanya aliran dana yang tidak sesuai peruntukan, pencatatan keuangan ganda, hingga penggunaan anggaran tanpa dasar hukum yang jelas. Temuan awal yang hanya berkisar Rp1 miliar, melonjak drastis setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan atas laporan keuangan PDAM selama empat tahun terakhir.
“Setelah audit komprehensif, total indikasi kerugian keuangan daerah mencapai lebih dari Rp5 miliar,” ungkap Inspektur Inspektorat Donggala, Hasan Nurdin, di Donggala, Sabtu (1/11/2025).
Laporan hasil audit telah disampaikan kepada Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, yang kemudian menginstruksikan agar kasus tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses hukum. Langkah cepat ini dinilai sebagai sinyal bahwa pemerintah daerah tidak ingin kasus tersebut berlarut.
Namun, di tengah langkah hukum yang berjalan, publik menuntut transparansi dan kejelasan proses. Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) menilai kasus ini tidak boleh berhenti di meja birokrasi semata.
“Kami mendukung langkah pelaporan ini, tapi jangan sampai berhenti di laporan dan audit. Penegakan hukumnya harus tuntas dan terbuka, Jika terbukti ada penyalahgunaan, siapa pun yang terlibat termasuk pejabat yang melindungi atau membiarkan harus dimintai pertanggungjawaban ,” tegas Sekjen L-Kompleks, Ruslan Rahman kepada Wartawan, Rabu (5/11/2025).
Ruslan menyoroti dampak langsung dari penyimpangan dana PDAM terhadap masyarakat. Ia menilai korupsi di sektor pelayanan publik seperti air bersih merupakan bentuk pengkhianatan terhadap hak dasar warga.
“Ini bukan sekadar soal uang Rp5 miliar. Ini soal hak warga untuk mendapatkan layanan air bersih yang layak. Korupsi di sektor publik berarti merampas kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Ruslan, L-Kompleks akan memantau jalannya proses hukum di kejaksaan dan siap mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan memastikan tidak ada upaya menutup-nutupi. Transparansi adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik,” ujarnya.
Sementara itu, Inspektorat Donggala memastikan akan terus berkoordinasi dengan Kejari Donggala dalam proses penegakan hukum. Pemerintah daerah menegaskan komitmen untuk memperkuat sistem pengawasan internal agar kasus serupa tidak terulang.
(Aditya)






