Surat-Kabar.com | Jeneponto – Proyek penyediaan air bersih di Desa Batujala, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, kini berada dalam sorotan aparat penegak hukum.
Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) melaporkan dugaan korupsi dalam proyek bernilai sekitar Rp385 juta itu ke Kejaksaan Negeri Jeneponto, Senin (29/12/2025).
Proyek yang dilaporkan merupakan Kegiatan Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan yang dibiayai Dana Alokasi Umum (DAU) Earmark Tahun Anggaran 2024. Pengelolaan proyek dipercayakan kepada Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Rajawali.
Berdasarkan investigasi lapangan dan penelusuran dokumen, L-Kompleks menemukan indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan anggaran dan realisasi fisik pekerjaan. Sejumlah item pekerjaan dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran yang dikucurkan.
“Kami melihat ada selisih yang nyata antara dokumen perencanaan dan kondisi di lapangan. Beberapa pekerjaan patut diduga tidak dilaksanakan secara utuh,” kata Koordinator Wilayah DPP L-Kompleks, Juhaib, Rabu (7/1/2026).
Temuan tersebut dituangkan dalam laporan bernomor 092/LPK/DKN L-Kompleks/XII/2025 yang dilampiri dokumen pendukung, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dalam laporan itu, empat nama dicantumkan sebagai pihak terlapor, yakni Sukirman selaku Pembina KKM Rajawali yang juga Kepala Desa Batujala, H. Manring sebagai Koordinator KKM, Nuralisa selaku Sekretaris, serta Dimas Hidayat sebagai Bendahara KKM.
Menurut Juhaib, keempatnya memiliki kewenangan strategis dalam perencanaan, pelaksanaan, dan penggunaan anggaran proyek.
L-Kompleks menyoroti sejumlah pos bernilai besar, antara lain pembangunan sumur bor senilai Rp58,4 juta, konstruksi reservoir Rp147 juta, pemasangan jaringan pipa sepanjang 690 meter dengan anggaran Rp61,3 juta, serta sambungan rumah sebanyak 35 unit senilai Rp52,2 juta. Namun, hasil fisik di lapangan dinilai tidak mencerminkan besaran anggaran tersebut.
“Anggaran besar, tetapi hasilnya tidak sepadan. Ini yang kami minta untuk diuji melalui audit teknis dan pemeriksaan hukum,” ujar Juhaib.
Atas dasar temuan itu, L-Kompleks menduga adanya penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proyek tersebut juga dinilai berpotensi tidak sejalan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Juhaib meminta Kejaksaan Negeri Jeneponto tidak berhenti pada pemeriksaan administratif. “Yang dibutuhkan adalah penelusuran substansi: aliran anggaran, realisasi fisik, dan peran tiap pihak,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi awak media kepada pihak pengelola proyek, yakni KKM Rajawali, belum membuahkan hasil. Sukirman selaku Pembina KKM Rajawali tidak dapat dihubungi melalui sambungan telepon maupun aplikasi pesan singkat WhatsApp.
(Anri S / DL)






