Friday, September 25, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeMetroLima Nyawa Menggantung,...

Lima Nyawa Menggantung, Hukum Tak Kunjung Turun

Surat-Kabar.com | Sulteng – Lima nyawa warga sipil di Sulawesi Tengah terhenti. Tapi proses hukum atas kematian mereka seperti ikut membeku. Hingga akhir 2025, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mencatat kelima perkara itu tak juga menampakkan arah penyelesaian. Hak hidup dan hak atas keadilan yang dijamin konstitusi tersendat di ruang penyelidikan.

Kepala Perwakilan Komnas HAM Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menyebut penanganan kasus-kasus tersebut cenderung mandek. Penyidikan berjalan lamban, informasi minim, dan keluarga korban dibiarkan menunggu tanpa tenggat waktu yang jelas.

“Ini bukan sekadar soal lambat, tapi soal arah penegakan hukum yang tidak terlihat,” kata Livand di Palu, Senin (5/1/2026).

Menurut Komnas HAM, seluruh perkara itu berangkat dari pengaduan dugaan pelanggaran hak hidup baik akibat pembunuhan maupun kekerasan yang berujung kematian. Dalam beberapa kasus, temuan awal justru tak diikuti pengusutan menyeluruh. Situasi ini, kata Livand, berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di daerah.

See also  PPATK Buka Blokir 100 Juta Rekening Dormant, Kebijakan Tuai Kritik Netizen

Padahal, Undang-Undang Dasar 1945 menempatkan hak hidup sebagai hak yang tak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Pasal 28A menjamin hak untuk hidup, sementara Pasal 28D ayat (1) menegaskan hak atas kepastian hukum yang adil. Ketika perkara kematian tak bergerak, jaminan konstitusional itu dipertanyakan relevansinya.

Kasus kematian Salsabila Prawira alias Caca di Kabupaten Poso menjadi salah satu potret paling suram. Hingga kini, penyebab kematian dan pihak yang bertanggung jawab belum terungkap. Komnas HAM mencatat dugaan eksploitasi seksual terhadap korban, serta indikasi keterkaitan lokasi kejadian dengan peredaran narkotika.

“Perkara ini seperti dibiarkan masuk lorong gelap,” ujar Livand. “Tidak hanya soal kematian, tapi juga kegagalan melindungi hak anak.”

See also  KM Barcelona 5 Terbakar, Nelayan dan Tim SAR Bantu Evakuasi Penumpang

Di Kabupaten Buol, kematian Serla Pangeran memunculkan desakan agar kepolisian membuka fakta secara transparan. Namun waktu berjalan tanpa kejelasan yang sepadan. Publik bertanya, sejauh mana perkara ini benar-benar diusut?

Pertanyaan serupa mengemuka dalam kasus Aryanto Kasukung di Kabupaten Tolitoli. Hasil visum menunjukkan indikasi kekerasan sebelum korban meninggal. Tapi perkembangan penyidikan nyaris tak terdengar. Minimnya informasi justru memicu spekulasi, sesuatu yang seharusnya bisa dicegah dengan keterbukaan.

Di Kota Palu, ibu kota provinsi, kematian Afif Siraju menjadi cermin lain. Jika perkara kematian di pusat pemerintahan daerah saja berlarut-larut, bagaimana nasib perkara serupa di wilayah yang lebih jauh dari sorotan?

Sorotan paling tajam mengarah pada kematian Rian alias Bekam, pemuda asal Banggai Laut. Dugaan keterlibatan oknum kepolisian membuka pertanyaan serius, terutama ketika pendekatan keadilan restoratif mengemuka dalam perkara yang menyangkut hilangnya nyawa.

See also  L-Kompleks Desak Penindakan Travel Umrah Ilegal Usai Puluhan Jemaah Terlantar di Jeddah

“Keadilan restoratif bukan jalan pintas untuk perkara yang merampas hak hidup,” kata Livand. “Hak hidup tidak bisa dinegosiasikan.”

Bagi Komnas HAM, janji penyelidikan tanpa kejelasan hanya memperpanjang penderitaan keluarga korban. Tanpa pengungkapan fakta hukum yang diuji secara terbuka di pengadilan, lima kematian itu berisiko menjadi statistik sunyi dan keadilan kembali tertinggal di belakang garis akhir.

(Aditya)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.