Surat-Kabar.com | Makassar – Polrestabes Makassar akan memberlakukan pembatasan lalu lintas terhadap kendaraan besar pada malam pergantian tahun. Kendaraan seperti truk, kontainer, serta kendaraan roda enam ke atas dilarang melintas di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Makassar.
Kebijakan tersebut diambil untuk menekan potensi kemacetan sekaligus memastikan kelancaran mobilitas masyarakat saat perayaan malam tahun baru. Pembatasan ini akan dituangkan secara resmi dalam maklumat kepolisian.
Dalam maklumat tersebut ditegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan yang diberlakukan akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum ini disebut sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Selain pengaturan lalu lintas, Polrestabes Makassar juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada aparat.
“Jadi nanti akan ada maklumat kepolisian. Pak Wali Kota juga akan mengeluarkan edaran untuk tidak menggunakan petasan, tidak menggunakan motor dengan knalpot brong, serta tidak mengonsumsi ballo, supaya situasi semakin kondusif,” ujar Arya.
Arya menambahkan, penggunaan petasan menjadi salah satu fokus utama pengawasan aparat menjelang pergantian tahun. Selain berisiko membahayakan keselamatan, suara petasan kerap memicu keresahan dan gangguan keamanan di tengah masyarakat.
Karena itu, Polrestabes Makassar bersama jajaran akan melakukan penertiban terhadap penjualan dan peredaran petasan secara bertahap, mulai dari menjelang perayaan hingga puncak malam tahun baru.
“Kami juga sedang berupaya menghentikan peredaran petasan di malam tahun baru. Ini juga sebagai bentuk empati kami kepada saudara-saudara kita yang berada di Sumatera,” tutupnya.
(Mahar)






