Surat-Kabar.com | Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Tiga wartawan yang tengah melakukan peliputan di area perusahaan pengolahan mineral di Provinsi Bangka Belitung mengalami intimidasi dan kekerasan fisik, Sabtu (7/3/2026).
Korban terparah adalah Fredy Primadana, jurnalis TV One. Ia mengaku dikeroyok sejumlah orang hingga babak belur. Dalam kondisi tertekan, Fredy juga dipaksa merekam video berisi pernyataan permintaan maaf.
Peristiwa bermula ketika Fredy bersama rekannya, Dedy Wahyudi—wartawan media daring lokal—mendatangi area perusahaan pengolahan mineral zircon, PT PMM, di Jalan Lintas Timur Air Anyir, Kabupaten Bangka. Kedatangan mereka untuk mengonfirmasi informasi mengenai dugaan pengepungan dan pemukulan warga terhadap seorang intel Satgas Trisakti di lokasi tersebut.
Namun, upaya konfirmasi itu berujung kekerasan. Di pintu gerbang perusahaan, sejumlah orang yang berada di lokasi diduga langsung mengerubungi para jurnalis. Meski telah menunjukkan kartu identitas pers, mereka tetap dipukul dan diintimidasi.
“Selain dipukul, kami juga diancam akan dibunuh,” kata Fredy.
Situasi baru mereda setelah aparat kepolisian datang ke lokasi. Namun intimidasi tidak berhenti di situ. Dalam kondisi luka-luka, Fredy mengaku ditekan oleh sejumlah orang untuk merekam video pernyataan maaf. Rekaman tersebut kemudian beredar luas di media sosial.
Video itu diduga sengaja disebarkan untuk membangun narasi seolah-olah wartawan bersalah memasuki area perusahaan.
Satu wartawan lain yang berada dalam rombongan tersebut dilaporkan berhasil meloloskan diri dari kerumunan massa.
Kasus ini kini ditangani oleh Polda Bangka Belitung. Fredy telah melaporkan tiga orang sebagai terlapor: seorang sopir truk, seorang petugas keamanan perusahaan, dan seorang sopir minibus yang disebut sebagai pegawai PT PMM.
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Agus Sugiyarso, mengatakan penyidik sempat mengupayakan mediasi antara kedua pihak. Namun korban menolak berdamai.
“Korban menolak damai dan meminta perkara ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Agus.
Insiden ini kembali menyoroti kerentanan jurnalis saat menjalankan tugas peliputan, terutama ketika mencoba mengonfirmasi informasi sensitif di area industri atau pertambangan. Kekerasan terhadap pekerja pers, yang seharusnya dilindungi undang-undang, masih terus berulang.
(Hariadi)






