Saturday, September 26, 2026

Creating liberating content

Jaga Kebersihan Saluran Air...

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di...

KPU Minta MK Tolak...

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah...

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum...

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi...
HomeMetroMK Tutup Celah...

MK Tutup Celah Korupsi di UU Sektoral, Pasal 14 Tipikor Dirombak

Surat-Kabar.com | Mahkamah Konstitusi memperluas jangkauan pemberantasan korupsi Lewat Putusan Nomor 123/PUU-XXIII/2025, mahkamah menegaskan bahwa kejahatan dalam undang-undang sektoral tetap bisa dijerat sebagai tindak pidana korupsi sepanjang memenuhi unsur-unsur korupsi.

Putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam sidang pleno, Senin (16/3/2026), itu mengabulkan sebagian uji materi Pasal 14 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan Pasal 14 UU Tipikor inkonstitusional bersyarat. Norma tersebut tetap berlaku sepanjang dimaknai bahwa ketentuan itu “dikecualikan apabila tindak pidana dalam undang-undang sektoral memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.”

Putusan ini menjadi koreksi atas praktik penegakan hukum yang selama ini kerap memisahkan kejahatan sektoral dari rezim korupsi. Mahkamah menilai, pembatasan semacam itu justru membuka celah bagi pelaku untuk menghindari jerat hukum yang lebih berat.

See also  Aksi Panas di Palu Utara: Warga Lempari Polisi Saat Tangkap Bandar Narkoba

Guntur menegaskan, secara historis Pasal 14 memiliki fungsi strategis sebagai “jembatan hukum” untuk menjerat pelaku korupsi yang bersembunyi di balik aturan sektoral. Dengan tafsir baru ini, setiap perbuatan yang memenuhi unsur korupsi meski diatur dalam undang-undang lain tetap tunduk pada rezim Tipikor.

“Ketentuan ini memberi dasar hukum yang jelas bagi aparat penegak hukum untuk bertindak efektif dan proporsional,” kata Guntur.

Mahkamah juga menyoroti fakta meningkatnya variasi modus korupsi yang merambah lintas sector mulai dari perbankan, kehutanan, hingga lingkungan hidup. Kompleksitas ini, menurut Mahkamah, tak lagi bisa ditangani dengan pendekatan hukum yang terfragmentasi.

Karena itu, perluasan tafsir Pasal 14 dipandang sebagai langkah untuk menutup celah penyimpangan keuangan negara dan perekonomian negara yang selama ini tersembunyi di balik rezim administratif.

See also  Kejari Jeneponto Lantik Pejabat Baru, L-Kompleks Dorong Optimalisasi Peran Strategis

Namun Mahkamah memberi catatan keras. Penegak hukum tetap menjadi pihak yang menentukan apakah suatu pelanggaran sektoral layak dikualifikasikan sebagai korupsi, dengan mempertimbangkan modus, dampak kerugian negara, serta hak-hak tersangka.

Di sisi lain, pembentuk undang-undang diminta tidak lagi membuat norma yang multitafsir. Mahkamah mendesak agar setiap undang-undang sektoral yang beririsan dengan korupsi secara eksplisit menyebut kualifikasinya sebagai tindak pidana korupsi.

Tanpa kejelasan itu, ruang abu-abu akan terus dimanfaatkan. Putusan ini sekaligus menjadi peringatan praktik “korupsi terselubung” lewat regulasi sektoral tak lagi aman dari jerat hukum Tipikor.

(Hariadi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Create a website from scratch

Just drag and drop elements in a page to get started with Surat-Kabar.

Continue reading

Jaga Kebersihan Saluran Air Baku, Perumda Air Minum Makassar Gelar Kerja Bakti

Surat-Kabar, Makassar | Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar kerja bakti bersama di sepanjang saluran air baku di Jalan Abdul Dg Sirua, Makassar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan kondisi saluran air...

KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Gibran

Surat-Kabar.com | Gugatan Denny Indrayana dan sebelas pemohon lain yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi. Komisi Pemilihan Umum meminta MK menolak permohonan tersebut dan mempertahankan seluruh keputusan KPU...

Ombudsman Temukan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Jejak Bayaran Terungkap

Surat-Kabar.com |  Ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga ditemukan di sebuah bangunan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Fasilitas tersebut diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Temuan Ombudsman Republik Indonesia itu membuka persoalan...

Terima Purnabakti, Andi Syahrum Buka Ruang Kolaborasi untuk Perkuat PDAM Makassar

Surat-Kabar - Makassar | Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menerima kunjungan perwakilan purnabakti PDAM Makassar di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Rabu (23/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara manajemen Perumda Air...

Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel Masuk Meja Hijau

Surat-Kabar.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II...

Dirjen GTK Pastikan Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Seleksi Ulang

Surat-Kabar.com | Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kepastian itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar...

Boraks Ditemukan dalam Menu MBG di Takalar

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tersandung persoalan keamanan pangan setelah salah satu sampel menu yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, dinyatakan mengandung boraks. Hal tersebut terungkap setelah empat guru...

Langit Kalimantan Membara, Karhutla Mengubah Cahaya Matahari Jadi Merah

Surat-Kabar.com | Langit di sejumlah wilayah Kalimantan berubah menjadi oranye hingga merah menyala saat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla melanda. Fenomena tersebut terekam dalam sejumlah unggahan warga, salah satunya dari wilayah Paduran, Sabangau, Kalimantan Tengah. Warna langit yang tidak biasa...

Penggeledahan Kantor PDAM Palu, Polisi Bongkar Dokumen Dugaan Korupsi

Surat-Kabar.com | Penyidikan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu memasuki tahap baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Palu menggeledah kantor PDAM Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan bundel...

Kejari Maros Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Balai Kereta Api Sulsel yang Mangkir

Surat-Kabar.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing di lingkungan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Maros kini mempersiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan...

Sebelum OTT ATR/BPN, KPK Sudah Wanti-wanti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan

Surat-Kabar.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengendus sejumlah celah korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK mencatat sedikitnya delapan titik rawan...

MBG Kembali Dibayangi Dugaan Keracunan, 58 Santri Kendari Jadi Korban

Surat-Kabar.com | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dibayangi dugaan keracunan. Sebanyak 58 santri Pondok Pesantren Al-Askar 03, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap makanan MBG pada Jumat (18/9/2026). Puluhan santri tersebut mengalami...

Enjoy exclusive access to all of our content

Get an online subscription and you can unlock any article you come across.