Surat-Kabar.com | Mahkamah Konstitusi memperluas jangkauan pemberantasan korupsi Lewat Putusan Nomor 123/PUU-XXIII/2025, mahkamah menegaskan bahwa kejahatan dalam undang-undang sektoral tetap bisa dijerat sebagai tindak pidana korupsi sepanjang memenuhi unsur-unsur korupsi.
Putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam sidang pleno, Senin (16/3/2026), itu mengabulkan sebagian uji materi Pasal 14 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan Pasal 14 UU Tipikor inkonstitusional bersyarat. Norma tersebut tetap berlaku sepanjang dimaknai bahwa ketentuan itu “dikecualikan apabila tindak pidana dalam undang-undang sektoral memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.”
Putusan ini menjadi koreksi atas praktik penegakan hukum yang selama ini kerap memisahkan kejahatan sektoral dari rezim korupsi. Mahkamah menilai, pembatasan semacam itu justru membuka celah bagi pelaku untuk menghindari jerat hukum yang lebih berat.
Guntur menegaskan, secara historis Pasal 14 memiliki fungsi strategis sebagai “jembatan hukum” untuk menjerat pelaku korupsi yang bersembunyi di balik aturan sektoral. Dengan tafsir baru ini, setiap perbuatan yang memenuhi unsur korupsi meski diatur dalam undang-undang lain tetap tunduk pada rezim Tipikor.
“Ketentuan ini memberi dasar hukum yang jelas bagi aparat penegak hukum untuk bertindak efektif dan proporsional,” kata Guntur.
Mahkamah juga menyoroti fakta meningkatnya variasi modus korupsi yang merambah lintas sector mulai dari perbankan, kehutanan, hingga lingkungan hidup. Kompleksitas ini, menurut Mahkamah, tak lagi bisa ditangani dengan pendekatan hukum yang terfragmentasi.
Karena itu, perluasan tafsir Pasal 14 dipandang sebagai langkah untuk menutup celah penyimpangan keuangan negara dan perekonomian negara yang selama ini tersembunyi di balik rezim administratif.
Namun Mahkamah memberi catatan keras. Penegak hukum tetap menjadi pihak yang menentukan apakah suatu pelanggaran sektoral layak dikualifikasikan sebagai korupsi, dengan mempertimbangkan modus, dampak kerugian negara, serta hak-hak tersangka.
Di sisi lain, pembentuk undang-undang diminta tidak lagi membuat norma yang multitafsir. Mahkamah mendesak agar setiap undang-undang sektoral yang beririsan dengan korupsi secara eksplisit menyebut kualifikasinya sebagai tindak pidana korupsi.
Tanpa kejelasan itu, ruang abu-abu akan terus dimanfaatkan. Putusan ini sekaligus menjadi peringatan praktik “korupsi terselubung” lewat regulasi sektoral tak lagi aman dari jerat hukum Tipikor.
(Hariadi)






