Surat-Kabar.com – Makassar | Sidang korupsi proyek pembangunan Jalan Sabbang–Tallang di Kabupaten Luwu Utara membuka kembali babak baru dugaan keterlibatan sejumlah tokoh penting di Sulawesi Selatan.
Di balik proyek senilai Rp 55,6 miliar itu, muncul tudingan serius, adanya aliran dana Rp 4 miliar kepada Darmawangsyah Muin, politikus yang kala itu menjabat Wakil Ketua DPRD Sulsel.
Dugaan itu diungkap langsung oleh kuasa hukum mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sulsel, Sari Pudjiastuti, yakni Muhammad Syafril dan Mulyarman, usai pembacaan putusan terhadap klien mereka di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (6/10/2025).
Menurut keduanya, fakta-fakta persidangan memperlihatkan bahwa uang tersebut diserahkan dalam dua tahap masing-masing Rp 1,5 miliar dan Rp 2,5 miliar kepada staf Darmawangsyah Muin.
“Kalau kita lihat dari dakwaan, tuntutan jaksa, dan kesaksian di persidangan, uang itu diberikan beberapa kali. Pertama Rp 1,5 miliar, kemudian Rp 2,5 miliar. Penyerahannya melalui stafnya Darmawangsyah Muin,” ungkap Syafril.
Keterangan itu memperkuat dugaan bahwa pemenangan proyek di Luwu Utara tidak sepenuhnya berlangsung secara terbuka. Syafril menyebut, berdasarkan kesaksian sejumlah terdakwa, Darmawangsyah Muin diduga memberikan arahan agar PT Aiwondeni Permai menjadi pemenang lelang proyek yang dikerjakan pada 2020 tersebut.
Proyek itu sendiri bernilai Rp 55.671.443.800, atau sekitar Rp 55,6 miliar, dan dibiayai dari APBD Sulawesi Selatan.Tiga pejabat PT Aiwondeni Permai — Marlin Sianturi (Direktur), Ong Onggianto Andres (Pimpinan Cabang), dan Baharuddin Januddin (General Superintendent) telah duduk di kursi terdakwa bersama Sari Pudjiastuti.
“Terdakwa dari pihak perusahaan menyatakan mereka disuruh oleh Darmawangsyah Muin untuk ikut lelang proyek itu,” lanjut Syafril.
Informasi semakin menguat setelah Mulyarman, kuasa hukum Sari lainnya, mengungkap kesaksian terdakwa Ong Onggianto. Dalam sidang terakhir, Ong disebut secara terang-terangan mengakui adanya penyerahan uang tunai kepada pihak yang disebut mewakili Darmawangsyah Muin.
“Pak Ong menyampaikan di persidangan, dan jaksa bahkan menampilkan bukti percakapan WhatsApp serta foto-foto yang menunjukkan waktu penyerahan uang. Semuanya dilakukan tunai, tidak ada transfer,” ujar Mulyarman.
Fakta itu menimbulkan tanda tanya besar: sejauh mana pengaruh politik dan kekuasaan legislatif bermain dalam proses pengadaan proyek pemerintah daerah?
Sumber internal di lingkungan Pemprov Sulsel menyebut, proyek-proyek bernilai besar kerap mendapat “rekomendasi politik” dari oknum pejabat, terutama menjelang tahun anggaran perubahan.
Kasus Jalan Sabbang–Tallang berawal dari proses lelang yang dinilai janggal. Dalam dakwaan jaksa, Sari Pudjiastuti disebut memanipulasi dokumen dan menyesuaikan spesifikasi agar menguntungkan pihak tertentu. Namun, dalam persidangan, pihak Sari menegaskan bahwa peran pengambil keputusan justru lebih besar berasal dari pihak luar biro, termasuk unsur politisi.
Darmawangsyah Muin sendiri belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan melalui pesan singkat dan panggilan telepon belum mendapat respons.
(Anri S)






