Surat-Kabar.com | Sulteng – Klaim kepolisian yang menyebut tidak adanya aktivitas tambang ilegal di kawasan Poboya, Kota Palu, memunculkan tanda tanya besar.
Di tengah laporan kerusakan lingkungan, dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya, dan aktivitas pengolahan emas yang terus berlangsung, pernyataan tersebut justru memunculkan kesan adanya jarak lebar antara narasi resmi dan realitas lapangan.
Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menilai klaim “nihil tambang ilegal” terlalu menyederhanakan persoalan dan berpotensi menutup ruang evaluasi menyeluruh terhadap praktik Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Poboya.
“Kalau ukuran ilegal atau tidak hanya dilihat dari status konsesi, maka fungsi pengawasan negara berhenti di atas kertas,” kata Safri, Rabu (14/1/2026).
Safri menegaskan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba secara tegas menempatkan legalitas pada subjek hukum dan perizinannya, bukan semata pada wilayah.
Artinya, siapa pun yang menambang atau mengolah emas tanpa IUP, IPR, atau kerja sama sah dengan pemegang Kontrak Karya, tetap melanggar hukummeski berada di dalam konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM).
“Logika hukum kita sederhana, izin melekat pada pelaku, bukan pada tanahnya,” ujarnya.
Namun, dalam praktiknya, Safri melihat penegakan hukum di Poboya seolah berhenti pada klaim administratif. Ia menilai, pendekatan ini menciptakan ruang abu-abu yang berbahaya dimana aktivitas tanpa izin tidak ditindak, tetapi juga tidak secara terbuka dilegalkan.
“Ketika aparat menyatakan tidak ada PETI, sementara aktivitas di lapangan tetap berjalan, publik berhak bertanya: hukum ini sedang ditegakkan atau sedang ditunda?” katanya.
Sorotan lebih tajam disampaikan Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), menilai narasi “nihil tambang ilegal” berpotensi menjadi justifikasi tidak langsung atas pembiaran yang berlangsung bertahun-tahun.
“Kami tidak menuduh. Tapi pola ini berulang, aktivitas ada, dampak ada, keluhan warga ada, sementara penindakan nyaris tak terdengar. Dalam situasi seperti ini, publik wajar menduga adanya pembiaran struktural,” ujar Sekjend L-kompleks, Ruslan, Kamis (15/1/2026).
Menurut Ruslan, aktivitas pengolahan emas illegal termasuk dugaan perendaman menggunakan sianida bukan isu baru di Poboya. Indikasi tersebut, kata dia, seharusnya cukup untuk memicu langkah penegakan hukum berbasis perlindungan lingkungan dan keselamatan warga.
“Kalau negara hadir, yang pertama diselamatkan adalah manusia dan lingkungannya. Kalau justru yang dipertahankan adalah narasi administratif, ada yang keliru dalam prioritas,” katanya.
L-Kompleks menilai, absennya penindakan tegas berisiko menciptakan normalisasi kejahatan lingkungan. Aktivitas ilegal tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran serius, melainkan sebagai praktik yang ‘diterima’ karena terus berlangsung tanpa konsekuensi.
“Dalam jangka panjang, ini bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara,” tegas Ruslan.
Baik DPRD maupun L-Kompleks mendesak Polda Sulawesi Tengah untuk membuka secara transparan penanganan Poboya: siapa saja yang beraktivitas, dasar hukum apa yang mereka gunakan, serta mengapa praktik tersebut tidak diikuti penindakan hukum yang terukur.
“Publik tidak sedang menuntut sensasi. Publik menuntut kejelasan. Ketika negara memilih diam atau menyangkal, kecurigaan publik tumbuh dengan sendirinya,” pungkas Ruslan.
(Hrd)






