Surat-Kabar.com – Pinrang | Seorang oknum karyawati bank milik negara berinisial FM di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana kredit nasabah. Ia diduga menyelewengkan dana milik sejumlah pensiunan aparatur sipil negara (ASN) dengan nilai kerugian mencapai Rp2,9 miliar.
FM bekerja sebagai sales kredit produk fleksi pensiun dan pra pensiun. Dalam tugasnya, ia mencari calon debitur dan menawarkan fasilitas pinjaman. Namun, posisinya itu justru dimanfaatkan untuk melakukan manipulasi terhadap dana pelunasan pinjaman nasabah.
Dalam skema take over pinjaman, dana pencairan semestinya digunakan untuk melunasi sisa utang nasabah di bank asal. FM justru menarik dan memindahkan dana tersebut tanpa sepengetahuan maupun izin debitur.
“Hasil perhitungan internal bank menyebutkan total kerugian mencapai Rp2,9 miliar,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, Rabu (22/10/2025).
Agung menambahkan, penyidik tengah menelusuri lebih lanjut aliran dana hasil kejahatan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Ia menegaskan, praktik penggelapan oleh oknum perbankan seperti ini mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan negara.
“Proses hukum akan kami tuntaskan secara profesional. Tidak ada toleransi terhadap penyimpangan yang merugikan negara,” tegasnya.
(Zul)






