Surat-Kabar.com | Penetapan tersangka dalam perkara korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak selalu harus didahului pemeriksaan terhadap calon tersangka. Namun, penyidik tetap wajib memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof Henry Indraguna, mengatakan ketentuan itu sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang membatasi penetapan tersangka agar tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
“Penetapan tersangka perkara korupsi maupun TPPU harus didasarkan minimal dua alat bukti yang sah,” kata Henry, Senin (27/7/2026).
Menurut Henry, laporan dugaan tindak pidana, hasil audit, atau keterangan satu saksi secara terpisah belum cukup menjadi dasar penetapan tersangka. Penyidik harus memiliki sedikitnya dua alat bukti yang saling berkaitan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Ia menilai pemeriksaan calon tersangka tetap penting sebagai bagian dari due process of law agar yang bersangkutan dapat memberikan klarifikasi atau mengajukan bukti yang meringankan.
Meski begitu, KUHAP maupun Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mengatur bahwa penetapan tersangka otomatis batal hanya karena calon tersangka belum diperiksa.
Henry menambahkan, penyidik tetap dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila telah dipanggil secara patut tetapi mangkir atau melarikan diri, sepanjang syarat pembuktian telah terpenuhi.
Ia juga menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan predicate crime yang dapat menjadi dasar penyidikan TPPU. Karena itu, penyidikan TPPU tidak harus menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dalam perkara korupsi.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, kata Henry, penyidikan TPPU cukup didasarkan pada dugaan yang memadai bahwa harta kekayaan berasal dari tindak pidana. Dengan dasar itu, penyidik dapat menangani perkara korupsi dan TPPU secara bersamaan, termasuk menelusuri aliran dana, menyita aset, membekukan rekening, dan menerapkan prinsip follow the money untuk memulihkan aset hasil kejahatan.
Henry menilai penanganan korupsi yang disertai TPPU harus dipahami sebagai satu kesatuan kebijakan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian negara. Meski demikian, seluruh tindakan penyidik, termasuk penetapan tersangka, tetap harus memenuhi prinsip due process of law dan didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.
(Har)






