Surat-Kabar.com| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat paripurna pada Selasa (8/7/2025) untuk mendengarkan pandangan umum fraksi terkait dua rancangan peraturan daerah (Ranperda): Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulsel 2025–2029.
Dalam rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Sulsel itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan catatan kritis terhadap pengelolaan keuangan dan aset daerah. Melalui juru bicaranya, Abdul Rahman, fraksi ini menilai bahwa pendapatan daerah masih belum dikelola secara maksimal, belanja daerah tidak efisien, dan penyusunan RPJMD kurang terarah.
PKS juga menyoroti kebijakan penghapusan tarif progresif Pajak Kendaraan Bermotor yang dinilai tidak sesuai regulasi. Selain itu, pengawasan atas pajak air permukaan masih lemah karena menggunakan sistem taksasi, dan pengelolaan retribusi serta pemanfaatan aset daerah belum optimal.
“Praktik penyewaan aset daerah yang masih menggunakan tarif lama menunjukkan lemahnya evaluasi terhadap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Abdul Rahman.
Dalam hal belanja daerah, PKS mengungkapkan sejumlah pelanggaran, mulai dari kelebihan pembayaran insentif, pengadaan seragam sekolah yang tidak sesuai spesifikasi, hingga belanja dokumentasi dan iklan yang tidak sesuai standar. Dana BOS juga disebut belum dikelola tertib, dengan masih maraknya penggunaan lintas tahun dan transaksi tunai.
Belanja bantuan pertanian, menurut PKS, tidak tepat sasaran dan tidak berdampak signifikan bagi petani. Mereka juga mempertanyakan mengapa praktik seperti ini terus berulang meski sudah menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama bertahun-tahun.
Lebih jauh, PKS juga mengkritik lemahnya pengawasan atas rekening kas umum daerah, termasuk pada SKPD dan BLUD, yang bahkan tidak memiliki perjanjian tertulis dengan bank. Beberapa pencairan dana dilaporkan dilakukan tanpa dokumen resmi seperti SP2D. Aset tetap seperti tanah pun masih banyak yang belum bersertifikat dan rawan gugatan hukum.
“Kami mendesak adanya roadmap penyelesaian sertifikasi aset daerah, dan pelaporan progresnya harus disampaikan secara transparan ke DPRD,” tegas Abdul Rahman.
Mengenai RPJMD 2025–2029, PKS menilai indikator kinerja utama (IKU) yang disusun belum mampu menjawab tantangan strategis. Dari 10 isu besar yang diidentifikasi, seperti kesenjangan wilayah dan disrupsi digital, hanya sebagian yang diterjemahkan ke dalam IKU. Beberapa indikator dinilai terlalu umum dan tidak mencerminkan kebutuhan lokal.
“Dokumen RPJMD ini tidak menggambarkan keterkaitan logis antara isu strategis, program prioritas, dan indikator kinerja, sehingga menyulitkan proses evaluasi kebijakan,” pungkas Abdul Rahman.
(Mahar)






